Baju adat merupakan pakaian tradisional tiap daerah maupun suku tertentu, sudah lumrahnya baju adat diperkenal luaskan dan diberlakukannya kepada generasi guna menumbuhkan keseragaman tanpa memandang status dan pribadi tertentu sebagaimana Peraturan yang dikeluarkan penggunakan baju adat untuk seragam sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dengan peraturan yang dikeluarkan menang pantas diberikan apresiasi atas pemberlakuan pemerintah atas penerepan untuk menumbuhkan karakter dan pengenalan lebih mendalam akan adat dan budaya. Yang akan mampu menciptakan :
1. Stabilitas
 Kesetaraan antar sesama.
2. Subtansional
Memaknai kondisi dan situasi.
3. Trend
memperkenalkan dan diperkenalkan ke generasi secara terus menerus.
4. Pluralisme
Terhindar perbedaan pandangan dan penghinaan serta pembulian yang kerap terjadi.