Hukum progresif adalah perkembangan pemikiran hukum yang pencetusnya adalah oleh Prof. Satjipto Rahardjo, dalam hukum ini memiliki pandangan bahwasannya hukum dibentuk untuk  manusia dan bukan sebaliknya, manusia untuk hukum . Hukum ini dibentuk atas kesadaran bahwa manusia pada dasarnya adalah pemimpin di dunia ini dan dapat membuat hukum berdasarkan sumber-sumber dan pemikiran manusia itu sendiri yang dapat memutuskan suatu hukum dengan melihat lingkungan situasi dan kondisi yang setiap saat berubah. Hukum progresif memahami konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber-sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan. Sehingga tidak lagi mendasar bahwa wanita dan anak adalah subjek hukum yang paling lemah.
Keberadaan hukum progresif di Indonesia yang diprakarsai oleh Satjipto merupakan masalah dan  teori dan sistem hukum yang ada di Indonesia menghadapinya. Hukum progresif, salah satu visinya, adalah hukum rakyat dan rakyat,  bukan hukum, yang bukan institusi, yang sangat bertentangan  dengan para pembela teori hukum, yang berpendapat bahwa hukum adalah sistem yang didasarkan pada fundamental. Norma . dan berdasarkan asas hukum yang tertib dan terukur. Dasar teori hukum progresif. Kerangka teoritis empiris sering digunakan dalam sains di mana padanan standar digunakan untuk mengukur kebenaran untuk menentukan kesamaan antara ide dan kenyataan.
Menurut kelompok kami mengenai pluralisme dan hukum progresif yaitu, Hukum progresif adalah hukum yang membebaskan baik pemikiran maupun tindakan dalam hukum sehingga dapat dengan mudah mem biarkan hukum  mengalir  untuk memenuhi tugasnya melayani rakyat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, tidak ada desain atau bias dalam implementasi hukum. Pluralisme hukum mengacu pada penerapan sistem hukum ganda pada semua kelompok di suatu wilayah, khususnya di Indonesia, di mana sistem hukum ganda, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat diterapkan secara bersamaan. Pluralisme hukum di Indonesia  berupa hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, konstitusi, hukum tata negara, hukum internasional dan hukum  lainnya. Sederhananya, pluralisme hukum hadir sebagai kritik terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat.