Senin,11/11/2024
Pada kesempatan kali ini mahasiswa ikut serta menghadiri sidang di Pengadilan Agama dimana Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) sebagai kuasa hukum dari sang suami sebagai penggugat dengan no perkara 1236/Pdt.G/2023/PA.Bkl. Dalam agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari istri(tergugat) sebanyak 2 orang dimana dari tergugat meminta nafkah Iddah,mut'ah,meminta nafkah anak,serta membayar nafkah terutang pada sang istri. Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi dari tergugat hakim menunda persidangan selanjutnya dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Dalam kesempatan ini, mahasiswa tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga mendapatkan penjelasan langsung dari pengacara pendamping dan staf pengadilan tentang alur persidangan, penyusunan dokumen hukum, hingga strategi yang digunakan dalam menangani kasus perceraian.
Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara, Kak Aldi, yang mendampingi mahasiswa dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa partisipasi dalam persidangan adalah salah satu cara terbaik untuk memperkenalkan mahasiswa pada realitas dunia hukum. "Kami ingin mahasiswa tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga bagaimana aturan itu diterapkan dalam situasi nyata, terutama kasus perceraian yang kerap melibatkan dinamika sosial dan emosional." Â
Melalui pengalaman ini, mahasiswa juga diajarkan untuk memahami pentingnya etika profesional, empati terhadap klien, dan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik keluarga. Hal ini diharapkan dapat membentuk karakter mahasiswa sebagai calon praktisi hukum yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial. Â
Partisipasi mahasiswa PKL dalam persidangan di PA Bangkalan menjadi bukti bahwa program ini tidak hanya sebagai pelengkap akademik, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran langsung yang memberikan nilai tambah bagi para mahasiswa dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan di dunia hukum.
adhinda seftiani putri, nazatul inayah, sri wahyuni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H