Mohon tunggu...
Adhinda Desthyani
Adhinda Desthyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pengembangan Masyarakat Islam UIN SGD Bandung

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita Juga Punya Hak Memilih

25 Desember 2022   09:18 Diperbarui: 25 Desember 2022   09:25 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah dukungan untuk opini dari Hanifah Atmarida (Mahasiswi UIN Abdurahman Wahid Pekalongan) dengan judul opininya Tentang Perempuan

Ragamnya masyarakat dari berbagai latar belakang, asal daerah, maupun bahasa melahirkan beragam budaya pula yang ada dan lahir di indonesia. Budaya adalah cara hidup yang dapat berkembang dan dimiliki oleh banyak orang yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Budaya dibentuk oleh adat istiadat, bahasa, karya seni, sistem agama, dan politik. 

Masyarakat pedesaan khususnya masih sangat memiliki pemikiran yang kolot dan mengakar mengenai budaya, sebagai contoh budaya patriarki. Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuatan penting dan menguasai dalam  berbagai posisi di atas perempuan

Budaya ini memiliki berbagai dampak bagi siapapun yang masih setia mengakar pada pemikirannya dalam budaya patriarki. Masyarakat kini mulai bisa mengurangi pewarisan budaya patriarki dalam kehidupan sehari-harinya. Tentu budaya ini menghasilkan berbagai sudut pandang baru, lain dan menimbulkan pro serta kontra dari masyarakat.

Dalam potongan opininya, saudari hanifah atmarida menyebutkan bahwasanya : “Adanya emansipasi wanita itu untuk mendapatkan hak-hak perempuan dan menyeimbangkan atau menyamaratakan dengan laki-laki. Perempuan juga punya hak dalam menuntut ilmu, berkarir atau bekerja. Apabila seseorang perempuan sudah berumah tangga hal tersebut bukanlah untuk menentang suaminya tapi untuk bisa membantu suami nya.”

Tanggapan saya terkait opini tersebut dibantu dengan penjelasan dalam qs al-hujurat : 13 bahwasanya allah tidak membedakan perihal jenis kelamin baik itu perempuan maupun laki- laki tapi orang yang bertakwalah yang paling mulia di hadapan allah. Menafsir dari ayat tersebut bahwa antara kaum pria dan kaum wanita memiliki kodrat & keistimewaan serta tanggung jawabnya masing-masing. Tidak terdapat seorangpun yang bisa membantah empiris yang demikian.

Dengan disparitas yang demikian, artinya berdasarkan islam kaum pria tidak lebih unggul atau lebih rendah daripada kaum wanita, melainkan hanya menerangkan adanya bentuk phisik & psychis atau karakter yang sudah menjadi fitrahnya masing-masing. Maknanya adalah, kaum pria maupun wanita wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan kodrat, tanggung jawab dan fitrahnya masing-masing. 

Selain itu, dalam suatu hadis nabi disebutkan bahwa : “menuntut ilmu itu sangat diwajibkan bagi setiap orang islam, laki-laki dan perempuan”. Agama islam adalah salah satu agama yang menjunjung tinggi ilmu dan sangat menghargai bagi orang- orang yang berilmu.

Artinya stigma bahwa perempuan tidak boleh sekolah terlalu tinggi karena ujungnya akan berada di dapur kembali harus dipatahkan. Baik laki-laki maupun wanita, keduanya sama-sama memiliki hak yang sama dalam proses menuntut ilmu maupun berkarir. Maka bukan menjadi sebuah peraturan bagi wanita untuk tidak berkarir atau melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, namun wanita berhak memilih dan punya pilihan atas keputusan yang akan diambilnya,

Wanita muncul dalam al-qur'an sebagai pribadi yang mandiri, dan berpengaruh besar bagi peradaban. Bagaimana tidak, anak-anak yang nantinya akan berada di dunia ini harus lahir dari sebuah rahim seorang perempuan. Maju atau mundurnya peradaban dipengaruhi oleh cara didik dari seorang perempuan. Artinya, sangat tidak adil apabila perempuan harus dibedakan dengan  laki-laki. 

Jadi islam tidak melarang wanita untuk mengejar karir, tetapi wanita diperbolehkan bekerja untuk menghidupi suaminya. Selama mereka mematuhi hukum, mereka menjaga diri dan menjaga kehormatan mereka sebagaimana islam menjaganya.

Baik laki-laki maupun perempuan keduanya berhak mendapatkan hak-hak dalam memilih pilihannya masing-masing. Masyarakat perlu menghargai apa yang menjadi pilihan dari seorang wanita apakah mau menjadi seorang ibu rumah tangga atau menjadi ibu sekaligus wanita karir. Pandangan sebelah mata terhadap seorang wanita perlu dihapuskan dalam kehidupan masyarakat khususnya masyarakat pelosok. 

Tentu dengan menghadirkan rasa saling menghormati antara laki-laki dan perempuan juga akan menghadirkan peradaban yang aman dan damai. Budaya patriarki ini perlu dihapuskan dan ditinggalkan oleh masyarakat dan diganti dengan kebudayaan baru yang dapat menghasilkan rasa saling menghormati dan menghargai antar laki-laki dan perempuan.

Opini Yang Ditanggapi :

https://retizen.republika.co.id/posts/27865/tentang-perempuan dengan judul Tentang Perempuan

Kreator : Hanifah Atmarida

Referensi :

Admin BAKAI Universitas Medan Area. (2022, Maret 7). Apa Itu Budaya Patriarki dan Apa Contohnya di Indonesia? Diambil kembali dari BAKAI Universitas Medan Area: https://bakai.uma.ac.id/2022/03/07/apa-itu-budaya-patriarki-dan-apa-contohnya-di-indonesia/

Azizah, L. N. (t.thn.). Pengertian Budaya: Ciri-ciri, Fungsi, Unsur, dan Contohnya. Dipetik Desember 22, 2022, dari Gramedia Blog: https://www.gramedia.com/literasi/budaya/

Bahruddin, M. (t.thn.). Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam.

Mingseli. (2021, Januari 4). Budaya Patriarki: Pengertian dan Dampak. Dipetik December 22, 2022, dari Mingseli: https://www.mingseli.id/2021/01/budaya-patriarki-pengertian-dan-dampak.html

Nurliana. (t.thn.). Wanita Karir Menurut Hukum Islam. 71-72.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun