Dalam hal ini tentu juga harus ada pihak yang mengalah, dalam artian polisi sebagai alat penegak hukum harus benar-benar memberikan sosialisasi yang intens kepada masyarakat, tidak hanya sebagai kesempatan untuk mengambil dokumentasi sebagai laporan ke atasan agar gaji turun di awal bulan.
Prosedur pembuatan SIM yang dinilai rumit oleh sebagian besar orang Indonesia
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, telah diatur pula prosedur pembuatan SIM bagi masyarakat, yakni sebagai berikut.
1. Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter (dapat dilakukan di polres setempat).
2. Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
3. Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan (misal: SIM C Rp.100.000).
4. Membeli asuransi sebesar Rp. 30.000.
5. Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan, tunggu hingga nama anda dipanggil.
6. Setelah anda dipanggil, anda akan diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu, Tes Tulis dan Tes Praktik.
7. Jika anda lulus 2 tes tersebut, anda akan diminta menunggu panggilan untuk menandatangani SIM anda dan difoto.
8. Anda harus menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM anda.