Pemerintah wajib menjamin otak manusia Indonesia sejak masa kandungan sampai minimal umur lima tahun, agar berkembang secara optimal demi masa depan bangsa.
Gagasan ini disampaikan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr. PH (56), dalam kesaksiannya di persidangan ke-22 perkara gugatan perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan Jaminan sosial antararakyat melawan Negara (Pemerintah &DPR), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut Hasbullah menyampaikan bahwa jika pemerintah gagal mengembangkan SJSN, maka akan lahir manusia Indonesia bermental pengemis. Sebaliknya, jika berhasil akan muncul orang-orang Indonesia yang jenius sekelas Einstein.
Pemerintah harus segera berinvestasi manusia sejak dini. Untuk memwujudkannya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) adalah instrumen yang efektif.
Hasbullah menambahkan bahwa sebagai instrumen, UU SJSN memiliki keistimewaan yaitu bersifat menyeluruh, permanen, dan tidak diskriminatif. Menyeluruh maksudnya Jaminan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Permanen, bahwa peserta mendapat Jaminan seumur hidupnya, sedangkan tidak diskriminatif, bahwa Jaminan diperuntukkan untuk semua warga negara Indonesia termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia.
UU SJSN mengatur pendanaan bersumber dari iuran wajib yang dipaksakan dari potongan upah dan iuran pengusaha. Hal ini sesuai dengan perintah konstitusi yang menyebutkan bahwa segala pungutan yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang.
Keistimewaan ini tidak dimiliki sistem Jaminan yang dijalankan oleh pemerintah saat ini, bahkan banyak kelemahannya, antara lain: Tenaga kerja yang mengalami PHKsecara otomatis kehilangan jaminan kesehatan, hanya PNS yang mendapat kepastian memiliki Jaminan, sementara itu hanya seperempat sektor formal yang terlindungi dari 32 juta tenaga kerja.
Jamsostektidak mewajibkan Jaminan kesehatan, tidak ada pensiun bulanan, dan jaminan tidak melidungi penyakit berat seperti kanker, gagal ginjal, gagal jantung, akibatnya pekerja swasta yang menderita penyakit tersebut, dapat dipastikan akan meninggal jika tidak menjalani pengobatan.
Untuk ituHasbullah menekankan urgensi dilaksanakannya penyesuaian Badan Penyelenggara terhadap UU SJSN, yaitu antara lain pembentukan BPJS dengan Undang-Undang.
PT Askes, PT. Jamsostek, PT Asabri, dan PT. Taspen sebagai badan penyelenggara yang berbadan hukum Persero wajib segera berubah, karena badan hukum perseroan adalah instrumen yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk transaksi jual-beli yang sifatnya sukarela, sifat ini bertolak belakang dengan iuran jaminan sosial yang bersifat memaksa, papar Hasbullah.
Demikian kesaksian ditutup dengan menyampaikan bahwa BPJS tersebut harus segera sinkron dengan UU SJSN, barulah kita mulai melangkah menuju Sistem Jaminan Sosial bagi rakyat Indonesia sejak dalam kandungan sampai dengan meninggal. (Adhi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H