Mohon tunggu...
Adhicipta Wirawan
Adhicipta Wirawan Mohon Tunggu... Desainer - Professional Game Designer dan Dosen Praktisi International Program Digital Media Petra Christian University (PCU), Penulis Buku Yuk Bikin Board Game Edukasi: https://bit.ly/bukubikinboardgame

Ciptakan Pendidikan yang Mudah dan Menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Artikel Utama

Dapatkah Hasil Artificial Intelligence sebagai Hak Kekayaan Intelektual?

20 April 2023   07:39 Diperbarui: 9 Juni 2023   11:26 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi artificial intelligence.| Freepik/biancoblue via Kompas.com

Isu besar penggunaan A.I. atau Artificial Intelligence dalam menghasilkan suatu karya adalah aspek legalitasnya.

Disclaimer di awal, bahwa saya bukan pakar hukum hak kekayaan intelektual, tetapi sebagai desainer sekaligus kreator di industri game, komik, dan animasi sejak 2008 hingga saat ini.

Dari beberapa sumber informasi, salah satu jurnal yang menarik dari sisi kajian hukum adalah artikel yang berjudul "Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara". Artikel ini dipublikasikan di Jurnal DPR RI. Silahkan dibaca selengkapnya di sana.

Artikel yang ditulis oleh Rahmadi Indra Tektona dkk (2021) ini membahas hal-hal mendasar tentang bagaimana sudut pandang undang-undang hak cipta terkait kehadiran A.I. dalam menghasilkan suatu karya.

Saran dalam artikel ini adalah sumber penciptaan tidak lagi oleh manusia tetapi termasuk kecerdasan buatan dan bagaimana syarat suatu karya yang dihasilkan A.I. dapat memiliki hak cipta, hak ekonomi, serta hak sosial.

Karikatur Jokowi hasil olahan melalui Stable Diffusion (Sumber: Pribadi)
Karikatur Jokowi hasil olahan melalui Stable Diffusion (Sumber: Pribadi)

Jika saat ini kita menghasilkan suatu karya yang melibatkan A.I. maka pastikan bahwa karya gambar yang dihasilkan oleh artificial intelligence tidak melanggar hak kekayaan intelektual, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan:

  1. Menggunakan sumber daya yang bebas lisensi: Pastikan bahwa AI yang digunakan untuk membuat karya gambar menggunakan sumber daya seperti gambar dan elemen lainnya yang bebas lisensi atau memiliki hak cipta yang sah.

  2. Memastikan penggunaan data pelatihan yang sah: Pastikan bahwa data yang digunakan untuk melatih AI tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya. Anda dapat memastikan ini dengan memperoleh data dari sumber yang sah atau memperoleh izin dari pemilik data.

  3. Memeriksa kelayakan hukum: Pastikan bahwa karya gambar yang dihasilkan oleh AI tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang ada. Ini dapat dilakukan dengan memeriksa apakah karya tersebut memiliki kesamaan dengan karya yang sudah ada atau sudah dipatenkan.

  4. Menetapkan hak cipta secara jelas: Jika karya gambar yang dihasilkan oleh AI memiliki nilai komersial, maka pastikan untuk menetapkan hak cipta secara jelas dan melindungi karya tersebut dengan cara yang sama seperti karya lainnya.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
    Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun