Isu besar penggunaan A.I. atau Artificial Intelligence dalam menghasilkan suatu karya adalah aspek legalitasnya.
Disclaimer di awal, bahwa saya bukan pakar hukum hak kekayaan intelektual, tetapi sebagai desainer sekaligus kreator di industri game, komik, dan animasi sejak 2008 hingga saat ini.
Dari beberapa sumber informasi, salah satu jurnal yang menarik dari sisi kajian hukum adalah artikel yang berjudul "Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence di Beberapa Negara". Artikel ini dipublikasikan di Jurnal DPR RI. Silahkan dibaca selengkapnya di sana.
Artikel yang ditulis oleh Rahmadi Indra Tektona dkk (2021) ini membahas hal-hal mendasar tentang bagaimana sudut pandang undang-undang hak cipta terkait kehadiran A.I. dalam menghasilkan suatu karya.
Saran dalam artikel ini adalah sumber penciptaan tidak lagi oleh manusia tetapi termasuk kecerdasan buatan dan bagaimana syarat suatu karya yang dihasilkan A.I. dapat memiliki hak cipta, hak ekonomi, serta hak sosial.
Jika saat ini kita menghasilkan suatu karya yang melibatkan A.I. maka pastikan bahwa karya gambar yang dihasilkan oleh artificial intelligence tidak melanggar hak kekayaan intelektual, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan:
Menggunakan sumber daya yang bebas lisensi:Â Pastikan bahwa AI yang digunakan untuk membuat karya gambar menggunakan sumber daya seperti gambar dan elemen lainnya yang bebas lisensi atau memiliki hak cipta yang sah.
Memastikan penggunaan data pelatihan yang sah:Â Pastikan bahwa data yang digunakan untuk melatih AI tidak melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya. Anda dapat memastikan ini dengan memperoleh data dari sumber yang sah atau memperoleh izin dari pemilik data.
Memeriksa kelayakan hukum: Pastikan bahwa karya gambar yang dihasilkan oleh AI tidak melanggar hak kekayaan intelektual yang ada. Ini dapat dilakukan dengan memeriksa apakah karya tersebut memiliki kesamaan dengan karya yang sudah ada atau sudah dipatenkan.
Menetapkan hak cipta secara jelas: Jika karya gambar yang dihasilkan oleh AI memiliki nilai komersial, maka pastikan untuk menetapkan hak cipta secara jelas dan melindungi karya tersebut dengan cara yang sama seperti karya lainnya.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!