Pandemi Covid19 di Indonesia sudah lebih dari setahun. Pemerintah RI sejak awal telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah perkembangan Pandemi. Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga ini memiliki berbagai nama dan bentuk beberapa kali, mulai dari PSBB 1, PSBB 2, PSBB 3, PSBB 4, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM 4 level. Hingga artikel ini dimuat belum ada tambahn nama dan bentuk baru dari kebijakan pemerintah.
Kronologi Kebijakan Pemerintah melawan Pandemi Covid-19 dikaitkan Total Kasus Covid-19
- 2 April 2020. Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan mengajukan surat ke Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Hal ini dilakukan karena sejak bulan Maret 2020 angka pasien terkait covid19 di DKI sangat tinggi namun pemerintah pusat belum membuat kebijakan. Pada bulan April 2020 jumlah kasus pasien positif covid-19 mencapai 855 orang (lihat cuplikan video covid 19)
- 7 April 2020. Menteri Kesehatan RI menerbitkan peraturan pedoman PSBB untuk mempercepat pencegahan pandemi Covid-19.Â
- PSBB 1 (10 April s.d. 23 April 2020)
- PSBB 2 (24 April s.d 4 Juni 2020)
- PSBBÂ 3 (5 Juni 2020 s.d. 13 September 2020)
- PSBB 4 (14 September s.d. 11 Oktober 2020)
- PSBB Transisi (12 Oktober 2020 s.d. 11 Januari 2021)
- PPKM Jawa-Bali & Mikro (12 Januari 2021 s.d. 2 Juli 2021)
- PPKM Darurat (3 Juli s.d. 25 Juli 2021)
- PPKM Berlevel 4-1 (26 Juli s.d 6 September 2021)
Sumber: Kompaspedia, Hub INA Covid-19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H