Dengan diterapkannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukan berarti bully atau perundungan di sekolah tidak terjadi. Justru dengan adanya PJJ, hadir yang disebut perundungan dunia maya atau cyberbullying. UNICEF sebagai salah satu organisasi perlindungan anak dunia telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan cyberbullying.
Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.Â
Tindakan cyberbullying di antaranya adalahÂ
- menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.
- mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
- meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Masa Pandemi Covid-19
Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital -- sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini.
Lalu bagaimanakah peran sekolah untuk mencegah terjadinya cyberbullying saat pelaksanaan PJJ?Â
Sekolah sekali lagi harus memiliki peraturan yang jelas dan disertai penghargaan serta hukuman. Penghargaan jika para siswa serta pihak yang terlibat dalam PJJ mampu menjaga sikap serta melaporkan jika ada tindakan cyberbullying. Hukuman tegas kepada para siswa serta pihak yang melakukan tindakan cyberbullying.Â
Setelah aturan terkait cyberbullying ini dijabarkan secara jelas dan lengkap maka sosialisasi serta pelaksanaan selama PJJ perlu di monitor secara berkala oleh semua pihak.Â
Peran Gamifikasi dalam pencegahan Cyberbullying
Lalu bagaimana peran gamifikasi dalam hal ini?Â
Gamifikasi memiliki peran besar dalam membangun perilaku positif dan menciptakan lingkungan anti cyberbullying.Â
Hal yang dapat dilakukan adalah dengan pemberian poin terhadap sikap positif (memberi semangat, menyapa teman, membantu mengajari teman, dll.) serta pengurangan poin yang cukup besar bagi para siswa yang melakukan tindakan cyberbullying dari yang paling ringan hingga terberat (mengejek nama, menghina fisik, melakukan tindakan mempermalukan teman, menyebarkan informasi pribadi, dll.).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!