Mohon tunggu...
Adhi Cahyono
Adhi Cahyono Mohon Tunggu... -

dibesarkan di sebuah kota kecil di Jawa Tengah, dimana hampir semua Jenderal di Republik ini pernah belajar dan menghirup udara segarnya. Sempat merasakan dingin dan sejuknya udara kota Bandung, dan sekarang menetap di Bekasi. Ngeblog di Kompasiana dengan niat dan tujuan sederhana, belajar menulis. Itu saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Staf Khusus Berpolitik Praktis

27 Februari 2010   13:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:42 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DASAR HUKUM

Sepanjang ingatan saya, yang tentu saja dengan penuh kesadaran harus diakui, terbatas, staf khusus dalam sistem pemerintahan di republik ini, diperkenalkanoleh Pak SBY.

Dasar hukum tentang staf khusus kepresidenan adalah Peraturan Presiden no.40 tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden. Tujuan dibentuknya staf khusus yang merupakan lembaga non-struktural ini adalah untuk memperlancar tugas Presiden. Staf khusus melaksanakan tugas tertentu diluar yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementrian dan instansi pemerintah lainnya dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas yang didapatkan oleh para staf khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan structural 1.a. dan segala biaya yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, dibebankan kepada APBN c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Peraturan Presiden ini, paling tidak sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Perubahan pertama dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2007, dan perubahan kedua dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008. Yang tidak berubah adalah bahwa segala biaya yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, dibebankan kepada APBN, seperti yang termaktub dalam pasal 12. Bisa jadi ada perubahan ketiga, akan tetapi saya tidak meyakininya. Saya gagal mendapatkan perubahan ketiga tersebut, ketika melakukan surfing ke website Sekretariat Negara. Silakan anda coba, siapa tahu saya keliru dalam hal ini. Saya sungguh berharap kekeliruan ada di pihak saya.

LOBI DI LUAR BIDANG TUGAS DAN KEWENANGANNYA

Akhir-akhir ini, berita yang menyangkut aktifitas lobi yang dilakukan oleh staf khusus Presiden kepada para tokoh politik seperti Buya Syafii Maarif, Amien Rais, Pramono Anung, Akbar Tanjung, sebagai contoh, demikian gencarnya. Terakhir bahkan, seperti dilansir oleh detiknews, kedua staf khusus tersebut, Andie Arief dan Velix Wanggai, akan menemui JK dan Ustadz Hilmi.

Beberapa pertanyaan melintas di benak saya. Kenapa lobi-lobi tersebut baru dilakukan sekarang-sekarang ini, jika ini semua menyangkut tugas mereka sebagai staf khusus Presiden di bidang masing-masing, yaitu bidang bidang bencana alam dan bidang pembangunan dan otonomi daerah?. Yang justru terkesan selalu disampaikan mereka setelah bertemu dengan para tokoh tersebut adalah pernyataan tokoh tersebut yang berkenaan dengan kasus century dan isu pemakzulan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah elok jika staf khusus yang dalam melaksanakan tugasnya dibiayai oleh APBN melakukan lobi-lobi diluar bidang tugas dan kewenangannya?.

POLITIK YANG TIDAK SALING MENJATUHKAN

Dalam rangka memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1431 H di Istana Negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan demokrasi yang penuh sopan santun, berakhlak dan tidak saling menjatuhkan. Bukan demokrasi yang sarat dengan dendam dan permusuhan, serta saling menjatuhkan.

Ajakan baik seperti ini tentu saja harus disambut oleh kita. Yang mengejutkan saya adalah sebuah berita yang dilansir oleh detiknews yang mengabarkan bahwa mereka sudah menyampaikan bukti yang terkait dengan dugaan kasus LC fiktif yang melibatkan salah satu inisiator pansus hak angketDPR tentang century kepada Satgas Mafia Hukum dan berencana akan menyampaikan hal yang sama kepada Mabes Polri.

Perlu digaris bawahi, bahwasanya saya bukanlah pendukung sang inisiator yang dimaksud, dan bukan pula pendukung partai yang terkait. Susah bagi saya untuk menepis pikiran dalam benak saya bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah bentuk baru dari gertakan politik terkait dengan sikap kritis partai terkait dalam hal menyikapi kasus century. Timingnya. Susah juga bagi saya untuk meyakinkan diri saya, bahwa apa yang mereka lakukan tidak mengandung unsur permusuhan dan semangat saling menjatuhkan. Sesuatu yang bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Pak SBY dalam peringatan Maulid Nabi tersebut di atas.

Jikalau kepada mereka, para staf khusus tersebut, diajukan pertanyaan, “apakah pak SBY memerintahkan dan mengetahui apa yang anda berdua lakukan?”, saya yakin dan percaya, jawaban mereka, bisa jadi adalah pak SBY tidak memerintahkan dan mengetahuinya, karena ini inisiatif pribadi.

Kalau halnya seperti demikian, saya berharap, segala biaya yang berkenaan dengan melaksanakan inisiatif pribadi tersebut, sebaiknya jangan dibebankan kepada APBN.

Wallahualam bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun