Mohon tunggu...
Adhia ZhafirinAndirabowo
Adhia ZhafirinAndirabowo Mohon Tunggu... Sejarawan - Pelajar

Menonton film dokumenter sejarah, misteri dan juga peristiwa aneh yang pernah terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Muda di Bawah Ketentuan Agama Islam dan Kristen serta Undang -Undang

3 November 2022   08:44 Diperbarui: 3 November 2022   08:46 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fakta sebenarnya bahwa menikah dibawah umur sangat tidak baik bagi individu tersebut secara fisik maupun mental  ,ada beberapa hal yang membuat hal ini membuat seorang remaja tidak fokus terhadap hidupnya dan merusak kesehariannya .Lalu mengapa hal ini buruk bagi remaja  ,lalu apa saja yang dapat dilakukan untuk menghindari agar tidak ada pernikahan dibawah umur dalam masa yang akan datang.

masa reaja adalah suatu masa yang menyenangkan terutama ini meupakan masa untuk bersenang- senang dan menikmati hidup namun ada saja beberapa orang tua yang memaksa anaknya untuk menikah diumur yng masih terlau muda sehingga mempengaruhi kehidupaannya secara kurang baik ,individu itu pasti merasakan sedihnya menikah tanpa keinginan dirinya sendiri dan juga memperngaruhii masa baginya untuk  beajar sebagai pelajar karen atugas yang kurang tepat bagi remaja.

Oleh karena itu menurut pandangan islam dikatakan bahwa pernikahan seharusnya bagi laki- laki disekitar usia 18 tahun dan perempuan diusia 17 tahun ,lalu menurut pemerintah dianjurkan bagi kedua jenis kelamin untuk menikah diusia 19 tahun yang menandakan pernikahan dibawah kedua ketentuan tersebut sebenarnya kurang baik .

Jika kita lihat dari sisi Kristen bisa dilihat usia laki-laki 19 tahun dan usia perempuan diizinkan saat berusia 16 tahun. 

Jadi kesimpulan yang bisa kita dapat adalah seorang remaja tidak bisa menikah sebelum berusia minimal 18 tahun bagi laki-laki dan 17 bagi perempuan lalu apa yang dapat kita lakukan untuk menghindari pernikahan dibawah usia yang dianjurkan. 

1. Pelajaran tentang moral sejak dini.

2. Pendidikan diutamakan agar mendidik anak . 

3. Jadilah orang yang membantu untuk membimbing anaknya agar menghindari hal yang tidak perlu untuk dilakukan selama masih sekolah seperti pacaran, mengikuti pergaulan yang kurang layak dsb. 

itu saja maaf jika saya banyak salah kata terimakasih atas waktunya. 

Referensi tulisan

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/15465/9224&ved=2ahUKEwiivIig8ZD7AhUTTGwGHTTpAGYQFnoECAkQBg&usg=AOvVaw2gcuYPVGxCSdZMV4q13tke

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun