Ekonomi syariah menekankan konsep harta, modal, dan uang dengan pendekatan yang berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Harta dalam ekonomi syariah dianggap sebagai amanah yang harus dikelola secara bijaksana dan produktif, mengikuti ketentuan syariah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Modal tidak hanya sekadar instrumen untuk menghasilkan keuntungan pribadi, tetapi juga harus berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial, terutama melalui instrumen seperti zakat, infak, dan wakaf produktif (Chapra, 2008). Uang dalam ekonomi syariah hanya berperan sebagai alat tukar, dan transaksi yang melibatkan uang harus berlandaskan pada aktivitas ekonomi riil yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat (Hasan, 2011).
Dalam konsep harta modal, ekonomi syariah memandang bahwa harta adalah amanah dari Allah SWT, sehingga harus digunakan untuk kepentingan umat. Pemilik harta tidak diperbolehkan menyimpan harta secara pasif, tetapi harus memanfaatkannya secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Prinsip ini diaplikasikan melalui berbagai instrumen seperti zakat, infak, dan wakaf. Salah satu aplikasi penting dari konsep harta modal adalah wakaf produktif. Misalnya, tanah atau aset yang diwakafkan dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek yang memberikan manfaat jangka panjang seperti pembangunan sekolah atau fasilitas kesehatan. Di Malaysia, model wakaf produktif telah sukses digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, dengan manfaat nyata bagi masyarakat luas (Siddiqi, 1981).
Sementara itu, dalam ekonomi syariah, uang dipandang bukan sebagai barang yang dapat diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan dari bunga atau riba. Uang berfungsi murni sebagai alat tukar dalam aktivitas ekonomi. Segala bentuk transaksi yang melibatkan uang harus dihubungkan dengan aktivitas ekonomi yang nyata, yang melibatkan produksi barang dan jasa. Larangan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah untuk melindungi pihak-pihak yang lebih lemah dalam transaksi keuangan, serta untuk mencegah ketidakadilan ekonomi. Dengan demikian, ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam setiap transaksi keuangan (Hasan, 2011). Konsep ini kemudian diwujudkan dalam perbankan syariah melalui berbagai akad yang berbasis pada pembagian keuntungan, seperti mudharabah dan musyarakah, dimana keuntungan diperoleh dari aktivitas ekonomi produktif, bukan dari spekulasi atau bunga (Chapra, 2008).
Pada dunia modern, prinsip-prinsip ekonomi syariah telah diterapkan dalam berbagai sektor, terutama di bidang perbankan, investasi, dan filantropi. Salah satu inovasi paling signifikan dalam keuangan syariah adalah penerbitan sukuk, yaitu obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Berbeda dengan obligasi konvensional, sukuk didasarkan pada kepemilikan aset riil yang menghasilkan pendapatan, bukan dari bunga. Sukuk telah digunakan untuk membiayai berbagai proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara (Siddiqi, 1981). Selain sukuk, zakat dan wakaf juga berkontribusi signifikan terhadap pengembangan ekonomi dan sosial. Zakat, misalnya, sering digunakan untuk mendanai program-program pemberdayaan ekonomi di kalangan masyarakat miskin, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan akses ke pendidikan.
Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah semakin cepat, terutama dalam sektor perbankan dan filantropi. Perbankan syariah di Indonesia telah tumbuh lebih dari 10% setiap tahun, dengan produk-produk keuangan yang beragam, seperti pembiayaan tanpa bunga dan tabungan syariah. Selain itu, gerakan wakaf produktif juga semakin mendapatkan perhatian lebih besar. Banyak lembaga kini mengelola aset wakaf untuk digunakan dalam proyek-proyek sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, memberikan manfaat yang nyata dan jangka panjang bagi masyarakat luas (Chapra, 2008).
Dengan demikian, transformasi dalam pemahaman mengenai harta, modal, dan uang dalam ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang lebih adil dan etis dalam pengelolaan ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi syariah mencegah eksploitasi dan ketidakadilan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Aplikasi dari konsep-konsep ini di dunia modern, seperti sukuk, perbankan syariah, dan wakaf produktif, membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki relevansi yang kuat dan dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al-Shariah. Islamic Research and Training Institute.
Hasan, Z. (2011). Sustainable Development from an Islamic Perspective: Meaning, Implications, and Policy Concerns. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 24(1), 33-68.
Siddiqi, M. N. (1981). Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary Literature. International Center for Research in Islamic Economics.