Pengantar
Sala satu penikmat hak imunitas ialah diplomat negara. imunitas dikenal sebagai aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dimiliki oleh kategori orang-orang atau badan-badan tertentu, yang berdasarkan hukum internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yurisdiksi negara lain.
Apakah Diplomat Dapat Dipidana?
Hak imunitas terdapat pada pasal 31 Konvensi Wina 1961 yang menyatakan bahwa " seorang diplomatik mendapatkan hak imunitas dari yurisdiksi negara penerima". Jadi seorang diplomat yang melakukan tindak pidana tidak dapat diadili di negara penerima tersebut
Bagaimana Keadilan Bagi  Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Diplomat?
Apabila diplomat melakukan tindak pidana maka negara penerima dapat melakukan deklarasi pesona non grata terhadap negara pengirim agar dapat mencabut hak imunitas diplomat tersebut, agar dapat mengadili diplomat tersebut dinegara penerima. Dan juga dapat mengadili diplomat  tersebut dinegaranya untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
Bagaimana Jika Negara Pengirim Tidak Mencabut Hak Imunitas Diplomat Tersebut?
Apabila negara pengirim tidak mencabut hak imunitas maka negara penerima tidak dapat mengadili diplomat tersebut di negara penerima dan diplomat tersebut dapat dideportasi
Simpulan
Jadi diplomat negara tidak dapat dipidana dinegara penerima kecuali negara pengirim mencabut hak imunitas dari diplomat tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H