Indonesia saat ini sedang mengalami masa pandemi dimana virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang menyerang pernapasan manusia yang menyebabkan infeksi berat pada paru-paru yang berat hingga kematian.Â
Pertama kalinya virus ini ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Pandemi ini berdampak bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.Â
Pasalnya, pemerintah memberlakukan pembatasan-pembatasan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat menyebabkan kemurunan. Tidak hanya perusahaan-perusahaan saja, tempat rekreasi dan wisata pun ikut kena imbas dari pandemi Covid-19.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai merenggangkan pembatasan-pembatasan mobilitas masyarakat. Salah satunya adalah dengan memberikan kelonggaran terhadap perusahaan-perusahaan untuk memberlakukan sebagian work from office (WFO) dan sebagian work from home (WFH).Â
Dikutip dari Inmendagri No. 39 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi sebagai berikut: bidang keuangan, perbankan, dan sejenisnya beroperasi maksimal 50% staf di lokasi terkait dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.Â
Bidang pasar modal, teknologi informasi, dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan shift, kapasitas maksimal 50%, 10% pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh duduk dan makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.Â
Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa dilakukan penundaan pelaksanaannya, diberlakukan 25% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat.Â
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100%. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, ekspedisi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Tidak hanya pada perusahaan-perusahaan saja, pemerintah juga melonggarkan pembatasan-pembatasan pada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Toko obat dan apotek diperbolehkan buka 24 jam.Â
Warung makan, lapak jajanan, restoran, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Terkhusus untuk restoran, kafe dengan pelayanan di ruang terbuka dan sejenisnya yang berada di mall/pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, satu meja maksimal 2 orang.
Dengan peraturan pemerintah yang semula banyak menutup akses pekerjaan tersebut sehingga membuat pengusaha tentu atur strategi untuk mempertahankan perusahaan tetap berdiri.Â