Mohon tunggu...
A Dhani Firdausy
A Dhani Firdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Khas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Partai Prima dan Berkarya

6 April 2023   17:46 Diperbarui: 6 April 2023   17:53 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara perdata, agar bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan dengan nomor 219/Pdt/G/2023/PN.Jkt.Pst gugatan didaftarkan pada 4 April 2023.

Dalam gugatan itu ada delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan perbuatan melawan hukum harus memenuhi kriteria empat unsur berupa adanya perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut.

Dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar Pasal 22E UUD 1945. Selain itu telah diatur dalam UU no.7 tahun 2017 yang mana tidak ada ruangan sama sekali untuk menunda pemilu secara nasional. Hal yang perlu kita perhatikan dalam Undang-undang Pemilu adalah sebuah rezim administrasi pemerintahan dan harus kita bedakan dengan rezim perdata (privat). Pemilu merupakan rezim administrasi oleh karena itu perkara yang dialami oleh partai Prima seharusnya dibawa kejalur yang memang sudah diatur oleh Undang-undang.

Sementara dalam putusan tersebut disebutkan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seharusnya jika hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa maka gugatan tersebut diajukan di PTUN.

Tidak jauh beda dengan partai Berkarya yang sama-sama menggugat KPU karena partai Berkarya tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu tahun 2024. Partai Berkaya menyatakan bahwasanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu partai Berkarya dalam petitumnya meminta hal yang sama dengan partai Prima yakni menunda seluruh tahapan pemilu tahun 2024 sampai partai Berkarya diterima dan dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun