Mohon tunggu...
A Dhani Firdausy
A Dhani Firdausy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Khas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

10 Juni 2022   21:14 Diperbarui: 10 Juni 2022   21:32 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan berekspresi atau freedom of expression, dimulai dengan adanya komunikasi yang menyerap berbagai informasi. Informasi inilah yang menjadi bahan pengaruh masyarakat terhadap suatu subjek, cara pandang dan feedback (timbal balik) dari suatu aktivitas komunikasi ini. Di industri 4.0 telah banyak dikenal sumber informasi dari media sosial karena mudah dijangkau hanya dengan teknologi internet. 

Media sosial berkembang lebih spesifik untuk para pengguna berdasarkan public interest (minat public) seperti Shop, Travel, Art, Food, Style, TV and Movies, DIY, Music, Sport, Beauty dan masih banyak lagi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Berbunyi Pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tujuan dari adanya UU ITE ini diharapkan masyarakat negara dapat menggunakan sosial media dengan bijak tanpa merugikan pihak satu dengan pihak yang lain. Keberadaan UU ITE ini sangat membantu masyarakat untuk dapat bersosial media dengan amandan nyaman,salah satu contohnya seperti adanya berita hoax. Pelaku yang menyebarkan berita hoax di media maya, 

bisa saja dilaporkan dan dikenakan KUHP UU No.11 Tahun 2008 tentang "ITE, UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian (hate speech) telah menyebabkan konflik sosial".

Disisi lain terdapat sisi negatif dari Undang-undang ITE yaitu pembatasan dalam berekspresi untuk mengeluarkan pendapat dan kreativitas. Dalam hal tersebut sebagian orang takut jika berpendapat, dan pendapat tersebut terlalu sensitif dan menyinggung berbagai kalangan. Merosotnya kebebasan berekspresi seringkali dari penyalahgunaan dan karena menguatnya aparatur negara dalam menjaga nama baik di institusi pemerintah.

Jadi, dalam perkembangannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berkembang sejajar dengan teknologi di Indonesia, terkait dampak negatif dan positif setiap undang-undang pasti memilikinya, dalam hal UU ITE lebih diperhatikan lagi setiap poin-poin dalam undang-undang tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun