Mohon tunggu...
Adhan Efendi
Adhan Efendi Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswa yang berjuang di Jurusan Pendidikan Teknologi Kejuruan, bercita-cita menjadi dosen, penulis buku dan riset di bidang pendidikan.. memiliki impian untuk dapat melanjutkan kuliah dan membahagiakan kedua orang tua motto hidup " Kami Adalah Pahlawan Dunia Pendidikan Masa Depan "

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Etika" Bermain Handphone

31 Maret 2016   20:14 Diperbarui: 31 Maret 2016   23:07 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber : felikaioto.com"][/caption]Telepon seluler atau handphone sekarang telah menjadi salah satu kebutuhan primer bagi manusia. Mengapa tidak, coba perhatikan dengan seksama. Setiap kali melintasi pusat perbelanjaan, terminal, kampus maupun komplek perkantantoran, banyak orang yang tampak mondar-mandir sibuk. handphone selalu berada di genggamannya tangan mereka. Sebentar-sebentar ponselnya berdering dan terjadilah dialog panjang.

Perlu diketahui bahwa fungsi handphone sendiri adalah mendukung manusia di dunia yang serba cepat ini, menghubungkan seseorang walau tanpa harus bertatap muka dan membuat pekerjaan lebih mudah apabila menggunakan handphone. Namun seiring dengan perkembangan dasar teknologi dan informasi banyak hal yang kadang terlupakan oleh pengguna handphone yaitu etika.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang  ukur dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sehingga dapat disimpulkan dalam menggunakan handphone ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu etika menggunakan handphone. Etika menggunakan handphone dalam acara formal (rapat), etika menggunakan handphone saat berkendara dan etika menggunakan handphone saat berkumpul dengan teman-teman menjadi hal yang tidak bisa dianggap hal biasa atau hal yang lumrah.

Etika menggunakan handphone dalam acara formal (rapat)

[caption caption="sumber : saibumi.com"]

[/caption]Triyati (2002:38) menyatakan etika menggunakan handphone saat rapat adalah : 1) Matikan ponsel ketika acara sedang berlangsung agar tidak terganggu oleh ponsel anda sendiri, 2) Sebelum mematikan ponsel, voice mail yang ada sebaiknya diganti dengan baru. Informasikan kepada relasi anda, kalau ponsel ini hanya mati sampai pukul 12.00 WIB, sehingga mereka bisa menelepon kembali atau meninggalkan pesan pada anda.

Pada saat istirahat atau setelah acara usai, cek mailbox pada ponsel anda, siapa tahu ada penting yang masuk, 1) Sebaiknya, hindari penggunaan hands free di dalam ruangan supaya tidak menjadi perhatian peserta lain, 2) Bila telepon bergetar, teliti nomor yang tertera di layar ponsel, 3) Untuk menjawab telepon tersebut, anda bisa keluar tempat acara berlangsung, dan baru menjawab setelah jauh dari peserta lain, 4) Kalau anda mempunyai ajudan atau sekretaris, anda bisa menitipkan ponsel anda pada ruang tersebut.

Mari kita melihat contoh yang lebih dekat di lingkungan kita, suatu ketika dalam forum rapat persiapan kegiatan seminar terlihat banyak peserta yang tidak fokus mendegarkan pemaparan susunan kegiatan seminar sehingga ketua pelaksana harus berulang kali mengulangi informasi yang dia katakannya. Sebagian peserta lebih fokus bermain handphone baik membuka sosial media, games atau smsan sehingga secara etika hal ini sebenarnya salah karena terkesan kurang menghargai orang lain dalam suatu kegiatan formal.

Etika menggunakan handphone saat berkendara

[caption caption="sumber : laskarpena.com"]

[/caption]Kematian Rama Dwi Putri dan Dea Revena Goh dua remaja 14 tahun pelajar kelas dua siswi SMPN 43 yang tewas bertabrakan dengan mobil Avanza di Taman Yasmin Nongsa, Jumat pada tanggal 14/2/2014 lalu disimpulkan pihak kepolisian karena unsur kelalaian Rama yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Kelalaian tersebut karena Rama bermain handphone saat mengenai motornya (Riaupos.com).

Di Indonesia sendiri mulai disosialisasikan dalam Undang-Undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu "Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi". 

Penggunaan ponsel bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengemudikan kendaraan bisa termasuk pelanggaran terhadap UU tersebut. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunakan ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun