Mohon tunggu...
Adha Agung Saputro
Adha Agung Saputro Mohon Tunggu... Lainnya - Administrasi Publik , Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Level 3 dan Kebersamaan Keluarga

18 November 2021   08:26 Diperbarui: 19 November 2021   12:45 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebijakan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) adalah kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah dengan mempersempit dan mengurangi aktivitas masyarakat berskala mikro di suatu wilayah tertentu.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur hari raya natal mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dari beribadah hingga makan pun bakal dibatasi oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut sebagai suatu tindakan pencegahan penyebaran virus covid-19 supaya tidak semakin tersebar keseluruh daerah yang ada di Indonesia. Jangan panik menghadapi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Walaupun, PPKM darurat ini tentu dapat memunculkan banyak ke khawatiran bagi publik baik dari segi kesehatan, pekerjaan, aktivitas, dan bahkan soal keuangan pribadi.

Jangan khawatir selama kita mengikuti anjuran pemerintah maka kita akan baik-baik saja.

Untuk meminimalisasi krumunan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan covid-19. Pemerintah kembali mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Jumat, 24 Desember 2021.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Hal tersebut tidak mengurangi rasa kebersamaan keluarga saat hari raya natal dan tahun baru. Dikarenakan tidak boleh adanya kerumunan pada saat natal dan tahun baru lebih baik kita merayakan natal dan tahun baru dirumah bersama keluarga tercinta kita melalui media komunikasi seperti via WA, ZOOM, dan sebagainya.

Adha Agung 'D' Saputro

Administrasi Publik FISIP UMJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun