Tetap Waspada! Pelaku Pelecehan Sexual Pada Anak dan Perempuan Masih Berkeliaran
PENULIS :
Dosen Pengampu : Dr.Ira Alia Maerani, S.H.,M.H
Adfisal Akbar Maulana ( Mahasiswa 2021 Prodi Teknik Sipil , Fakultas Teknik , Universitas Islam Sultan Agung Semarang )
Tindak kriminal kekerasan seksual di Indonesia memiliki tingkat kasus yang masih tinggi. Korban yang paling banyak yaitu para perempuan dan anak-anak, tak jarang juga anak-anak yang usianya masih dibawah umur.Â
Mirisnya lagi, para pelaku kekerasan seksual ini adalah orang terdekat para korban. Biasanya para pelaku ini adalah saudara laki-laki, ayah, paman, maupun kakek korban.Â
Pelecehan seksual pada anak dan perempuan ini memaksa untuk melakukan aktivas Sexual sesuai apa yang disuruh oleh para pelaku.Â
Ada beberapa alasan kenapa target pelecehan Sexual ini adalah anak-anak dan juga perempuan. Yaitu karena anak-anak dan juga perempuan itu lemah dan tidak berdaya dan juga kurangnya kesadaran para orang tua dalam melakukan antisipasi tentang pelecehan Sexual pada anak sejak dini. Ini yang menyebabkan masih banyak sekali para anak-anak dan juga perempuan yang menjadi korban pelecehan Sexual di Indonesia ini.
Pelecehan Sexual pada anak dan perempuan ini masih menjadi ancaman bagi Indonesia. Kasus ini masih sering terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu para orang tua harus tetap waspada dalam memantau atau mendidik anak agar para anak-anak orang tua ini tidak menjadi salah satu dari korban pelecehan seksual pada anak. Pelecehan Sexual pada anak dan perempuan ini merupakan salah satu pelanggaran HAM.Â
Didalam agama Islam sangat menolak sekali apa itu pelecehan seksual. Dalam beberapa hadis, Nabi bersabda: "Jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya" (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun).
Dalam hadis lain Nabi bersabda;"Jika kalian berkubang dengan babi yang berlumuran dengan lumpur dan kotoran, itu lebih baik dari pada engkau menyandarkan bahumu diatas bahu perempuan yang bukan istrimu" (HR. At-Tabrani).Â