Mohon tunggu...
Ade Yulianti
Ade Yulianti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Kita tak perlu berpura-pura menjadi orang lain untuk menjadi yang terbaik!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024 Kini Sudah Saatnya Menolak Money Politic

3 Februari 2024   09:56 Diperbarui: 7 Februari 2024   11:57 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik uang selalu menjadi topik hangat dalam Pemilu. Mendengar kata politik uang yang terpikir pertama kali oleh kita adalah tindakan yang mengarah kepada hal negatif. Contohnya jual beli suara.  Lalu, apa sih politik uang?

Dikutip dari Jateng bawaslu. go.id politik uang merupakan upaya suap menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat di berikan kepada penyuap.

Sedangkan, Menurut Aspinal (2019) politik uang adalah sebuah pembagian keuntungan diantara Politisi dan mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para Pekerja atau pegiat kampanye. Tujuannya ialah untuk mendapatkan dukungan dari mereka.

Sampai saat ini politik uang dianggap lumrah oleh masyarakat dan bakal calon dalam praktek pelaksana pemilu. Kata "lumayan" adalah kata pertama yang di ucapkan mereka saat menerima uang.

Politik uang bisa menyebabkan dampak buruk bagi masa depan bangsa. Salah satu dampak negatif yang paling mencolok dari money politic adalah ekonomi dalam proses demokrasi. Ketika uang memainkan peran utama dalam politik, suara rakyat menjadi tersingkirkan. Calon atau partai politik yang kaya memiliki keunggulan dalam mempengaruhi pemilih melalui kampanye yang mahal, sementara calon yang berkualitas tetapi kurang mendapatkan dukungan finansial sering kali tertinggal.

Lalu apa saja pengaruh dampak negatif dalam Politik uang?

Dalam praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak negatif akibat praktik politik uang. 

Pertama, pidana penjara lamanya 3tahun dan denda paling banyak 36 juta. Seperti Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (undang-undang pemilu), pada Pasal 515 menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta

Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Tidak dapat di pungkiri bahwa ketika calon telah membayar modal besar untuk biaya kampanye yang mahal maka dia akan mencari pengganti modal yang di keluarkan dengan cara melakukan praktik korupsi. 

Dan ketiga, politik uang lambat laun dapat merusak kesejahteraan bangsa. Misalkan Jual beli-suara mengakibatkan lunturnya nilai-nilai demokrasi, melegitimasi proses pemilu, melemahkan akuntabilitas politik (vertikal) antara politikus dan pemilih, dan menghadirkan politikus yang korup hingga menciptakan para pejabat yang haus akan uang lalu melupakan janji janji manisnya.

Dampak akibat politik uang harus dilihat sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan keadilan sosial. Hanya melalui upaya bersama dari masyarakat sipil, dan lembaga pemerintahan, kita dapat mengatasi masalah ini dan mengembalikan integritas politik sesungguhnya yang berorientasi pada kepentingan publik dan masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun