Sejumlah pemberitaan menghembuskan angin segar khususnya bagi para tenaga pengajar atau guru bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan kabar baik bagi guru di Indonesia.Â
Mulai Januari 2025, gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi juga akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta, di luar gaji yang diberikan oleh sekolah tempat mereka mengajar.
"Semua guru akan merasakan manfaat ini. Besaran kenaikan gaji ASN disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing," jelas Abdul Mu'ti seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Namun, Abdul Mu'ti menekankan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Guru yang berada di bawah Kementerian Agama belum mendapat alokasi anggaran untuk tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi kebijakan ini pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024, yang akan diselenggarakan pada Kamis, 28 November 2024, di Velodrome, Rawamangun, Jakarta.
"Peningkatan kesejahteraan guru adalah bukti nyata janji Presiden Prabowo dalam kampanye pemilu 2024. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat pengabdian para guru," ungkap Abdul Mu'ti.
Kenaikan gaji ini juga merupakan bagian dari program besar Presiden Prabowo untuk memperbaiki kesejahteraan ASN, termasuk guru, TNI, dan Polri. Selama masa kampanye, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka berkomitmen menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta setiap tahun selama periode 2024--2029.
Pada acara Hari Guru Nasional yang bertema "Guru Hebat, Indonesia Kuat," Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tambahan Rp 2 juta bagi guru non-ASN dengan sertifikasi adalah tunjangan di luar gaji sekolah mereka.Â
"Sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraan guru honorer. Dengan tambahan ini, pendapatan mereka akan lebih layak," ujarnya.
Sementara itu, guru ASN akan menerima kenaikan gaji pokok setara satu kali gaji pokok yang mereka terima, dengan jumlah yang bervariasi tergantung pangkat dan golongan.