Mohon tunggu...
Ade Suryaniii
Ade Suryaniii Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hobi Sesuai Mood

SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengajarkan pentingnya Hukum dan Peraturan dalam kehidupan sehari hari di Sekolah

6 Januari 2025   21:47 Diperbarui: 6 Januari 2025   21:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukuman adalah pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai lembaga
akademik. Menurut Baeihaqi & Komalasari (2020), pendidikan kewarganegaraan adalah
proses mempelajari nilai-nilai yang berbasis supremasi hukum, yang berkontribusi pada
peningkatan sikap hukum siswa di sekolah.
Pendidikan Kewarganegaraan memberikan informasi hukum melalui proses
pengembangan kepribadian dan kemampuan penyampaian pesan, yang dilakukan secara
formal sejak sekolah dasar. Siswa sekolah dasar menerima Sosialisasi Hukum tentang nilai-
nilai moral yang berasal dari ideologi negara dan dasar negara, seperti Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Winataputra (2015) menjelaskan bahwa dalam Sistem Pendidikan Nasional,
pembelajaran tematik adalah salah satu komponen pendidikan. Ini melibatkan pengajaran
materi keilmuan pendidikan kewarganegaraan. Untuk kelas rendah (kelas I hingga III),
progresifisme parenialisme lebih menekankan pada tingkat perkembangan belajar psikologis
siswa. PPKn menjadi komponen pembelajaran tematik-integratif dengan tema fungsional
seperti Aku, Keluargaku, Hidup Rukun, Aku di Sekolahku, Perubahan Alam, dan Peduli
Lingkungan.
Untuk kelas Tinggi (kelas IV--VI), pendekatan progresifisme perenialisme
esensialisme pembelajaran diterapkan. Pendekatan ini menekankan pertumbuhan psikologis
siswa dan meningkatkan pemahaman mereka tentang karakter dan wawasan Indonesia
melalui bidang fungsional seperti hemat energi, pahlawan, organ tubuh manusia, ekosistem,
tokoh dan pencipta, dan wirausaha.

Semua warga Negara Indonesia dididik sejak kecil untuk memiliki standar nilai moral
hukum yang didasarkan pada Ideologi Negara Pancasila, yang dimasukkan dalam
Amandemen keempat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagaimana dijelaskan oleh Asshiddiqie (2007), Amandemen IV Pasal 1 Ayat 3 menyatakan
bahwa Indonesia adalah "Negara Hukum". Menurutnya, hukum, bukan politik atau ekonomi,
harus menjadi panglima dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendekatan legalis menekankan pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan
pada pemahaman hak dan kewajiban kewarganegaraan Indonesia. Ini membantu siswa
memahami institusi negara, hukum, undang-undang, peraturan, dan strukturnya, serta proses
pengambilan keputusan dalam pemerintahan.
Selanjutnya, pendidikan menggunakan Pendekatan Politis untuk memberikan
pengetahuan tentang pemahaman sistem politik dan proses di mana warga negara dapat
berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Terakhir, pendekatan ilmiah adalah pendekatan
pendidikan PKn yang menerapkan metode ilmiah dalam proses pembelajaran.
Di Sekolah Dasar, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) adalah bagian dari
Pembelajaran Tematik, yaitu program pembelajaran yang berusaha menggabungkan atau
memadukan beberapa mata pelajaran dalam satu tema untuk dipelajari. Mata pelajaran yang
termasuk dalam program ini adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS), Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Indonesia, Seni Budaya dan
Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesenian. Dipercaya bahwa pembelajaran ini
menyentuh aspek fisik dan emosi peserta didik baik di kelas maupun di lingkungan sekolah
dan rumah. Pembelajaran tematik dapat meningkatkan kemampuan memori siswa dalam
jangka panjang (Tim Penyusun Kemendikbud RI, 2014).
Dalam pelaksanaan pembelajaran PKn, terdapat tiga kompetensi dasar: pengetahuan
kewargaan (pengetahuan kewargaan), keterampilan kewargaan (keterampilan kewargaan),
dan perspektif kewargaan. Menurut Winarno (2013), pengetahuan kewargaan mencakup
bidang pengetahuan keilmuan politik, hukum, dan moral, di mana domain ini berusaha
memberikan pendidikan kepada setiap siswa dalam kapasitasnya sebagai warga negara.
Untuk meningkatkan pemahaman di tingkat Sekolah Dasar, langkah-langkah pengkajian
tematik digunakan, yaitu Kurikulum 2013 yang diterapkan dalam pendekatan pembelajaran
tematik integratif.

KESIMPULAN
Dengan demikian, setelah menguraikan bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan
Membentuk Konsep Pembelajaran Hukum Bagi Siswa Sekolah Dasar, yang merupakan hasil
dari analisis Materi PKn dalam Pembelajaran Tematik di Sekolah Dasar, dapat disimpulkan
bahwa pernyataan berikut dapat ditemukan secara konseptual, Pembelajaran Hukum melalui
diskusi materi PKn di Sekolah Dasar mengacu pada Teori Belajar Kongnitivisme, yang lebih
menekankan pada pembentukan kerangka berpikir untuk menumbuhkembangkan Literasi
Hukum melalui Pendekatan Sistem.
Strategi untuk menerapkan fase internalisasi materi, pembiasaan, penerapan nilai dan
sikap, dan pembentukan jati diri pada siswa. Supaya pembelajaran hukum dapat dilaksanakan
secara menyeluruh tanpa mengurangi beberapa tahapan yang telah disarankan, pendidikan
kewarganegaraan harus diintegrasikan ke dalam pembelajaran tematik di sekolah dasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun