Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Century

25 Februari 2010   04:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:44 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jelang Paripurna DPR, 2 Maret nanti, negosiasi terus dilancarkan Demokrat. Gagal menghadapi fraksi, ketua umum termasuk elit lainnya Parpol pun ditemui.

Pandangan Akhir kemarin, hanyalah sikap Pansus, bukan sikap DPR walaupun mereka mengatasnamakan fraksi. Seperti terlihat pada pandangan akhir (Selasa/Rabu ?) terjadi keragaman kesimpulan fraksi-fraksi di Pansus. Dari 9 fraksi, 7 fraksi sepakat proses merger bermasalah sedang 2 fraksi tidak menyatakan sikap.

Terhadap FPJP (Fasilitas Pemberian Jangka Pendek), 7 fraksi menilai keliru, sedang Demokrat dan PKB menyatakan tidak bermasalah. Terkait pemberian dana talangan (bailout), 7 fraksi menganggap bermasalah sedang Demokrat dan PKB tidak. Mengenai aliran dana, 8 fraksi sepakat bermasalah dan hanya Demokrat tidak. Yang menarik soal penyebutan nama pihak-pihak yang harus bertanggung jawab. Lobi politik mampu menggoyangkan partai koalisi yang sebelumnya menyatakan akan menyebutkan nama. PAN melalui Amien Rais mengatakan akan menyebutkan nama, pada akhirnya F-PAN tidak menyebutkan mama, berbeda dengan F-Golkar dan F-PKS yang konsisten.

Terhadap pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab, 4 fraksi (Golkar, PDI-P, PKS, dan Hanura) menyebutkan nama dan lembaga, 2 fraksi (Gerindra dan PPP) menyebutkan lembaganya saja, dan 3 fraksi (Demokrat, PKB, dan PAN) tidak menyebutkan nama dan lembaga.

Semua proses yang terjadi di DPR baik itu pandangan akhir Pansus maupun Paripurna DPR adalah kebijakan politik yang akan berdampakpolitik maupun hukum.

Kasus century menjadi menarik secara politik hukum karena bukan saja bailout Rp. 6,7 T-nya,tetapi keterlibatan mantan Gubernur BI yang saat ini Wakil Presiden RI. Namun tidak tertutup kemungkinan, Presiden sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, bisa ikut terlibat.

Apabila rapat paripurna DPR memutuskan bahwa kebijakan century oleh Pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, apabila DPR menyatakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seluruh proses angket pansus dinyatakan selesai dan kasus ini tidak dapat diajukan kembali.

Proses hak menyatakan pendapat tidak jauh berbeda dengan hak angket. Diawali dengan pengusulan, dan untuk disetujui menjadi hak menyatakan pendapat harus disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari paling sedikit ¾ (tiga perempat) jumlah anggota yang hadir. Jika disetujui, dibentuk lagi pansus yang bekerja paling lama 60 hari. Laporan pansus jika diterima Paripurna dapat diteruskan sebagai pendapat DPR untuk ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian memeriksa, mengadili dan memutuskan paling lama 90 hari.

Apabila putusan MK pendapat DPR terbukti, maka DPR mengusulkan pemberhentian presiden/atau wakil presiden kepada MPR. Dan apabila tidak, maka proses ini tidak dapat diteruskan.

Jika apa yang dikatakan Benny (anggota pansus - Demokrat), bahwa hasil Pansus angket masih bisa berubah di Paripurna (2 Maret), dan Demokrat berhasil mengubah pandangan Golkar dan PKS, maka dipastikan proses itu tidak akan berlanjut ke hak menyatakan pendapat, apalagi ke MK maupun MPR.

Apapun rekomendasi DPR, publik berharap agar persoalan ini betul-betul tuntas. Temuan lapangan yang didapatkan Pansus adalah data empirik adanya pelanggaran hukum. Walau Demokrat berkeinginan menghentikan kasus century secara politik, namun publik masih berharap ketuk palu century diputuskan pengadilan hukum. Akhirnya, tahun ini cerita century belum tamat. Publik masih akan disuguhi politik hukum century, yang entah kapan berakhir. (***)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun