Di setiap Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), biasanya ada bagian Bursa Kerja Khusus (BKK). BKK ini keberadaannya sangat penting karna dengan adanya BKK, sekolah dapat menyalurkan lulusannya. Instruksi pendirian BKK Berpedoman kepada Keputusan Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor : KEP.131/DDPTKDN/XI/2004 Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus dan Merujuk kepada surat  no.2526/D5.6/TU/2016 tertanggal 29 April 2016 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengurus BKK diawal tahun ajaran sudah membuat program kerja, bagaimana agar kelas XII saat lulus sudah bisa mendapat pekerjaan. Mendata siswa kelas XII tentang minat mereka setelah lulus, apakah mau BEKERJA, MELANJUTKAN KULIAH atau WIRAUSAHA. Pengurus BKK juga mendata pada saat lulus (bulan april) apakah umurnya sudah 18 tahun atau belum? mendata dunia usaha/industry yang siap melaksanakan wawancara kerja yang dilaksanakan di sekolah.
 Berikut layanan yang dilakukan oleh pengurus BKK disekolah:
- Layanan informasi ketenagakerjaan yang terdiri dari,
      (a) penginformasian lowongan pekerjaan
      (b) BKK memanfaatkan teknologi informasi
      (c) BKK selalu meng-update informasi lowongan pekerjaan
      (d) Pengurus BKK memberikan pelayanan informasi ketenagakerjaan.
- Layanan bimbingan karir dan peningkatan skill dalam mencari dan melamar pekerjaan, terdiri dari:
      (a) BKK memberikan bimbingan pemilihan karir;
      (b) Adanya pembelajaran soft skill sebagai bekal masuk dunia kerja
      (c) Adanya program seminar, pelatihan atau workshop
      (d) Adanya pelatihan kemampuan membuat surat lamaran, menghadapi wawancara kerja dan mengembangkan diri