Sindang Heula (Mampir sejenak) di Taman Sub 07 Sektor 22 SCH Kota Bandung
Selasa (26/09/2023) sore itu saya merasa keletihan usai menjadi driver selama lima jam menyusuri Tol Merak - Bandung. Sampai di tujuan saya mendapati pemandangan yang cukup rindang, sebuah taman kecil nan asri di sudut kota Kecamatan Sukajadi, tepatnya di Kelurahan Sirnagalih. Saya sindang heula (mampir sejenak) untuk beristirahat di taman itu.
Taman seluas sekira 4 x 4 meter tersebut terletak persis berhadapan dengan lokasi persinggahan saya sebuah hotel yang cukup ternama di Kawasan Pasteur Kota Bandung.
Disebelah taman mengalir gemericik air dari daerah aliran sungai (DAS) Citarum Hilir dengan debit kecil saja, mungkin karena musim kemarau panjang, efek domino fenomena el nino.
Yang menjadi perhatian saya bukan soal Taman itu, melainkan reklame hurup timbul yang bertuliskan mirip kode unik atau kata sandi milik institusi tertentu.
Ya, disisi taman tersebut ada sesuatu yang menarik perhatian saya yang bertuliskan SUB 07 SEKTOR 22 SCH berwarna merah putih yang menjadi background taman kecil itu.
Baca juga :Â Mencicipi Tahu Edun di Kota Bandung
Saya sempat bertanya kepada satuan pengamanan (Satpam) tempat dimana saya menginap waktu itu. "Itu program Sungai Citarum Hijau," katanya singkat.
Belakangan saya mencari informasi kepada sejumlah teman yang bareng mengikuti pertemuan.
Jadi, ternyata yang dimaksud SUB 07 SEKTOR 22 SCH adalah salah satu program kegiatan dalam upaya percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Citarum dengan melibatkan semua stakeholder terkait di wilayah tersebut.
Nah, Sub 07 (dipimpin oleh Komandan Sub "Dansub") adalah bawahan dari Sektor 22 (dipimpin oleh Komandan Sektor "Dansektor"). Sedangkan SCH adalah kependekan dari Satgas Citarum Harum yang dipimpin oleh Dansatgas yakni Gubernur Jawa Barat.
Baca juga :Â Menikmati Bandung di Malam Hari
Oleh karena saya penasaran, hari ini (Jumat 29 September 2023) usai jam kerja saya coba googling tulisan reklame SUB 07 SEKTOR 22 SCH. Dan benar saja kode unik atau kata sandi itu sudah sejak 2019 digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar sebagai aksi nyata dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum di Jawa Barat.