Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hapuskan Saja Tunjangan ASN !

19 September 2023   18:00 Diperbarui: 20 September 2023   03:00 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: bantennews.co.id

Seorang rekan kerja yang beberapa bulan ini tak menerima tambahan penghasilan pegawai dari kantornya mengatakan “Hapuskan saja tunjangan ASN !”

Bagi saya yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu saja tak setuju. Sebab Tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini membantu sekali sebagai tambahan kesejahteraan dari pada gaji pokok yang selama ini kami terima.

Namun, dengan adanya rencana sistem baru penggajian tunggal tanpa tunjangan atau istilahnya single salary system, kami para ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kaget juga, lantaran hal itu belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

Terkait hal itu, Kompasianer Ade Setiawan coba mencari tahu (dari berbagai sumber) tentang kebijakan single salary yang belakangan sedang hangat diperbincangkan tersebut.

Ternyata, oh ternyata ! Gagasan penerapan sistem gaji tunggal ASN sebenarnya sudah pernah digaungkan sejak 2017 silam. 

Hal itu tercantum dalam Civil Apparatus Policy Brief No. 010-Agustus 2017 yang berjudul “Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan”.

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, single salary system membuat ASN (PNS dan P3K) hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Jadi, dengan demikian rencana single salary system ASN yang akan diterapkan tahun depan, bukan hal yang baru. Lalu, apa tujuan dari itu semua?

Latar belakang rencana perubahan pola pemberian gaji ASN tersebut mengacu pada implementasi Pasal 79 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), dan Pasal 80 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tujuannya agar terjadi peningkatan keterampilan, pengembangan, motivasi, performa, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun