Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. : Ade RofhikoÂ
Dosen FH : Mahasiswa Sastra Inggris
Di jaman yang serba modern dan maju ini, Wanita karir atau yang biasa kita sebut dengan wanita pekerja, bukan sesuatu  hal yang aneh lagi.Â
Dengan status mereka yang sudah menikah maupun yang masih single. Mereka senantiasa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau hanya sekedar membantu suami. Dengan demikian, banyak orang yang berspekulasi tentang hak wanita karir tersebut.Â
Dalam pandangan Islam sendiri, hak wanita karir  itu hukumnya boleh-boleh saja. Dan bagi yang sudah menikah, juga diperbolehkan asal sudah mendapat ijin dari Mahramnya.Â
Seperti yang dikatakan Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits berikut ini :
"Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan itu lebih baik daripada mengkonsumsi makanan  yang diperoleh dari hasil kerjanya sendiri, sebab Nabi Allah, Daud, memakan makanan dari hasil kerjanya." (HR. Al-Bukhari)Â
Hadits tersebut menjelaskan tentang perintah bagi setiap muslim untuk bekerja dan berusaha untuk mencari nafkah dengan usaha sendiri dan tidak bergantung kepada orang lain. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Daud As. Yang senantiasa bekerja mencari nafkah dan makan dari hasil jerih payahnya tersebut.Â
Syariat Islam  tidak membedakan hak antara laki-laki dengan wanita untuk bekerja, keduanya diberi kesempatan dan kebebasan untuk berusaha dan mencari penghidupan dimuka bumi ini.Â
Dalam hukum Negara, wanita sendiri memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang  untuk dapat bekerja. Oleh karenanya wanita dibebaskan memilih pekerjaan sesuai dengan yang diinginkannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H