Mohon tunggu...
Ade Paranata
Ade Paranata Mohon Tunggu... -

Staff pengajar di FE UNRAM

Selanjutnya

Tutup

Money

Syariah untuk Semua

2 Juli 2010   05:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:09 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Syahdan Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al amin dipercaya oleh masyarakat Mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terkahir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayyidina Ali untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya (baca: Sami Hamoud, Islamic Banking). Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya, kedua karena bentuk pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya utuh. Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke khufah. Juga tercatat Abdullah bin zuabir yang tinggal di Mekkah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Mizab bin Zubair yang tinggal di Irak.

Jelaslah bahwa ada invidu-individu yang telah melakukan fungsi perbankan di jaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungis pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

Istilah bank memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah istilah jihbiz. Kata 'jihbiz' berasal dari bahasa persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal dijaman Mu'awiyah, yang ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan penghitung pajak atas barang dan tanah.

Di jaman itu, jihbiz tidak saja melakukan penukaran uang dan jasa namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Bila di jaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan dilaksanakan oleh satu individu, maka dijaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.

Perbankan Syariah di Indonesia

Penyusunan UU Perbankan Syariah pertama merupakan usulan dai Komisi XI DPR RI (hak inisiatif). Proses penyusunan sudah dimulai sejak: 1. Tahun 2002 yaitu BI melakukan kajian dan hasilnya berupa kajian akademis, 2. Tahun 2003 Naskah akademis disampaikan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk dijadikan pertimbangan penyusunan RUU, 3. Penyusunan draft RUU oleh DPR RI dimulai sejak tahun 2005, 4. Pembahasan draft RUU oleh Pemerintah yang dalam hal ini dikomandani bersama oleh Depkeu, Depag dan Depkumham yang dimulai sejak Februari 2007 sampai dengan Juni 2008. Akhirnya tebentuklah UU N0 21 Tentang Perbankan Syariah.

Adapun asas yang dipegang teguh dalam perbankan syariah yaitu dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Pertama adalah Prinsip Syariah, antara lain kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, zalim.

Kedua adalah demokrasi ekonomi,. Yang menjadi maksud dalam asas ini adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.

Ketiga adalah prinsip kehati-hatian. Landas pikir dari prinsip ini adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kembali pada tujuan dari perbankan syariah yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan. Dalam rangka mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Perbankan Syariah, Kenapa tidak!.

Kenalilah Perbankan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun