[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="Ilustrasi/Kompasiana (kompas.com/K24-11) "][/caption]
Mendadak si Fulan rajin masuk kantor. Tak seperti biasanya dia sudah bisa hadir 30-45 menit sebelum jam kerja dimulai. Irama hidupnya berubah 360 derajat begitu Tunjangan Kinerja (Tunkin) menjadi wacana yang fenomenal di kalangan PNS pada 27 Kementerian/Lembaga Negara. Sejak tahun lalu sudah dilakukan sosialisasi peraturan-peraturan yang mengatur tentang pemberian Tunkin. Tunkin adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja dalam bentuk uang selain gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang berlaku nasional yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana proses mendapatkan Tunkin? Sejatinya Tunkin tidak turun dari langit begitu saja. Tunkin dihitung berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja. Tunkin juga dikombinasikandengan kontribusi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Melalui SKP maka PNS dapat mengetahui secara detil tugas, tanggung jawab dan wewenang yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi, serta menetapkan rencana kerja dan target yang akan dicapainya. Kemudian realisasi penilaian SKP ditambah Perilaku Kerja akan dikonversikan dalam nominal Tunkin. Dalam praktiknya, pemberian Tunkin dilakukan secara bertahap dan setiap Kementerian/Lembaga Negara memiliki kebijakan masing-masing dalam penetapannya.
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu unsur vital dalam roda suatu perusahaan, institusi, maupun usaha. PNS adalah SDM yang ada di pemerintahan. PNS merupakan abdi negara yang memiliki kompetensi untuk melakukan tupoksinya masing-masing. PNS yang berkompeten adalah pegawai yang mampu melaksanakan tupoksi secara profesional, memiliki integritas dan disiplin yang tinggi, serta bebas korupsi.
Konsep pemberian Tunkin melalui sistem remunerasi berbasis kinerja memungkinkan adanya perbedaan penghasilan antar pegawai dalam kelas jabatan yang sama. Sehingga tidak ada ruang bagi seorang pegawai yang berkinerja rendah untuk menjadi free rider dan menikmati penghasilan sama dengan pegawai lainnya yang menduduki kelas jabatan setara. Sebagai ilustrasi, Pegawai X yang tepat waktu dan melakukan pekerjaan sesuai tupoksinya berhak mendapatkan Tunkin yang optimal, sedangkan Pegawai Y yang memiliki kelas jabatan sama dengan Pegawai X namun tidak tepat waktu dan kurang/tidak bertanggung jawab terhadap tupoksinya, akan memperoleh Tunkin yang jauh lebih rendah bahkan tidak sama sekali.
Implementasi Tunkin diharapkan dapat memotivasi setiap PNS di Kementerian/Lembaga Negara untuk terus menerus meningkatkan kinerja individu yaitu berupa perubahan sikap mental, pola pikir, dan pola tindak untuk bekerja keras dan cerdas, bertanggung jawab, dan sepenuh hati sebagai langkah maju demi perbaikan dalam sistem pengelolaan SDM yang lebih efektif dan efisien. Sehingga pada akhirnya terjadi perubahan perilaku pegawai yang masif untuk menghasilkan peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Selain pemberian Tunkin sebagai kompensasi dari sisi kebijakan yang ditetapkan dalam sistem pengelolaan SDM publik, sangat penting bagi setiap PNS untuk memiliki kesadaran, rasa kebersamaan, rasa memiliki, dan semangat untuk berkontribusi sehingga sebagai abdi negara PNS dapat meningkatkan kapasitasnya untuk maju, berprestasi, bertanggung jawab, berwawasan luas, serta berintegritas tinggi. Seperti ilustrasi yang telah dijelaskan di awal, pemberian Tunkin tidak serta-merta diikuti oleh peningkatan kinerja. Dalam hal ini, penting untuk dicatat, indikator peningkatan kinerja bukan hanya ditentukan oleh kehadiran tepat waktu. Ada aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti adanya perbaikan yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tupoksi sesuai jabatannya dan terwujudnya prestasi kerja yang nyata.
Dengan kata lain, kebijakan pemberian Tunkin perlu diterapkan dengan sistem yang berbasis kinerja dan mempertimbangkan beragam indikator kinerja pelayanan publik. Hal ini penting untuk mendorong perubahan perilaku positif dan peningkatan kinerja pelayanan publik yang signifikan dari para abdi negara. Pemberian Tunkin dengan memperhatikan aspek penilaian SDM yang komprehensif juga akan menjadi kebijakan yang efektif dan efisien dalam kerangka penilaian dan penghargaan atas kinerja PNS yang bersangkutan.
Sebagai penutup, Tunkin merupakan salah satu alat kebijakan untuk memperbaiki kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Namun, Tunkin juga harus diikuti oleh sistem pengelolaan SDM yang kondusif, seperti role model dari para pimpinan di masing-masing institusi; monitoring dan evaluasi secara berkala dan transparan; pengukuran kinerja PNS sesuai dengan tupoksi, serta budaya disiplin dan kesadaran yang lebih baik sebagai abdi negara untuk mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan bebas korupsi.
~~~Ade Palupi Muchtar~~~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H