Pada oktober 2014, sebelum presiden SBY lengser dari jabatannya, beliau sempat mengeluarkan perpres No 138 tahun 2014 mengenai tunjangan bahaya radiasi [TBR] bagi pekerja radiasi. Prespres tersebut mengganti keputusan presiden no 48 tahun 1995.
Kepres 1995 mengatur TBR resiko bahaya tingkat 1 sebesar Rp. 450.000, besaran tersebut dinilai sudah uzur, maka presiden menerbitkan perpres no 138 yang menyebutkan TBR resiko bahaya tingakat 1 sebesar Rp. 1.150.000.
Dalam kenyataannya, pekerja radiasi harus bersabar menunggu 19 tahun untuk mendapatkan TBR yang pantas, nilai 1.150.000 dinilai fantastis jika dibandingkan dengan 450.000. tapi jangan lupa, 19 tahun kebelakang ekonomi Indonesia mengalami berkali kali inflasi, krisis moneter 1998, kenaikan harga BBM, dan semakin tingginya radiasi yang diterima pekerja radiasi akibat semakin berkembangnya modalitas radiasi.
Sayangnya TBR ini menghapus tunjangan jabatan funsional yang seharusnya diterima oleh setiap tenaga kesehatan. Pasal 7 perpres no 138 tahun 2014 menyebutkan, “Dalam hal Pekerja radiasi menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan , pekerja radiasi memilih salah satu tunjangan yang lebih menguntungkan”
Menurut Perpres no 138 tahun 2014, Tunjangan Bahaya Radiasi [TBR] adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada pekerja radiasi dibidang kesehatan atas potensi resiko bahaya radiasi yang dihadapi oleh pekerja radiasi bidang kesehatan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan Tunjangan Fungsional [Tunjangan Jabatan Fungsional] adalah tunjangan yang diberikan kepada seorang tenaga kesehatan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional. Menurut perpres no 54 tahun 2007 terdapat 17 tenaga kesehatan yang mendapatkan tunjangan fungsional, tenaga kesehatan tersebut termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di medan radiasi.
Berdasarkan paragraf diatas maka seorang pekerja radiasi bidang kesehatan juga diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional. Dan seorang pekerja radiasi bidang kesehatan dalam menjalankan tugasnya juga mendapatkan paparan radiasi, sehingga ia memiliki resiko bahaya radiasi.
Maka dari itu Tunjangan jabatan fungsional dan TBR memliki tujuan yang berbeda. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan Tunjangan Jabatan Fungsional sebagai aspirasi tanggung jawab pekerjaannya, begitu pula bagi pekerja radiasi. Namun tidak setiap tenaga kesehatan mendapatkan TBR, karena hanya tenaga kesehatan yang bekerja di medan radiasi saja yang berhak mendapatkan TBR.
Jika dimisalkan, hubungan antara tunjangan fungsional dan TBR tidaklah sama dengan hubungan antara Tunjungan fungsional dan tunjangan struktural. Jika tenaga kesehatan bekerja sebagai pejabat struktural sebuah rumah sakit maka benar dia hanya berhak mendapat tunjangan struktural, tanpa mendapatkan tunjangan fungsional.
Sedangkan TBR statusnya sama seperti tunjangan kemahalan. Karena tidak semua tenaga kesehatan mendapatkan tunjangan kemahalan, hanya tenaga kesehatan diluar jawa, di papua misalnya, yang mendapatkan tunjangan kemahalan. Namun mereka yang bekerja diluar jawa tentu mendapatkan tunjangan fungsional.
Untuk itu seharusnya Pemerintah tidak menhapuskan salah satu tunjangan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di medan radiasi, seharusnya seorang pekerja radiasi tidak lagi diharamkan mendapatkan dua duanya, mereka harus mendapatkan TBR begitu pula Tunjangan jabatan fungsional.
Written by Aden Rendang S.Si
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H