Mohon tunggu...
Media Post
Media Post Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Media terkini

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kontroversi Peraturan Kementan No. 03 Tahun 2019. Pembatasan Kegiatan Medis Pada Lulusan S1 Peternakan

27 Januari 2025   13:24 Diperbarui: 27 Januari 2025   13:24 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fitrah ARifki Putra: Wakil Pemimpin Umum LPM Konsentrat

Mataram, Indonesia -- Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) No. 03 Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan kesehatan hewan kini menjadi sorotan publik. Peraturan ini melarang lulusan S1 Peternakan untuk melakukan tindakan medis langsung, termasuk penyuntikan dan pemberian obat kepada hewan. Kontroversi muncul karena banyak lulusan S1 Peternakan terlibat dalam praktik pemberian vaksinasi dan pengobatan dasar di lapangan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tindakan medis pada hewan dilakukan oleh tenaga medis berlisensi, seperti dokter hewan atau paramedik veteriner. Dengan langkah ini, Kementan berharap dapat melindungi kesehatan hewan ternak dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan keselamatan hewan.

Namun, banyak pihak menilai larangan ini terlalu kaku dan tidak mencerminkan praktik yang ada di lapangan. Seperti yang diungkapkan Fitrah Arifki Putra, seorang mahasiswa peternakan, "Kita sebagai mahasiswa peternakan harus memiliki kepekaan terkait persoalan ini. Saya mengajak seluruh mahasiswa peternakan se-Indonesia untuk bersikap tegas dalam menyikapi larangan ini."

Fitrah menambahkan bahwa lulusan S1 Peternakan dilatih untuk melakukan tindakan pencegahan kesehatan hewan, termasuk vaksinasi dan pemberian suplemen. Ia berpendapat bahwa peraturan ini seharusnya lebih fleksibel dan memungkinkan S1 Peternakan untuk berperan dalam perawatan dasar hewan, asalkan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.

Dalam analisis lebih lanjut, banyak praktisi peternakan berpendapat bahwa larangan absolut ini mengabaikan kenyataan di lapangan. Kegiatan seperti pemberian vitamin dan antibiotik adalah hal yang umum dilakukan di peternakan. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan peraturan agar lebih sesuai dengan praktik yang ada.

Rekomendasi untuk perbaikan peraturan ini mencakup penyesuaian diksi yang lebih tepat, pelatihan khusus bagi lulusan S1 Peternakan, dan pembagian tugas yang jelas antara S1 Peternakan dan dokter hewan.

Dengan demikian, pembaruan peraturan dapat menciptakan sinergi antara tenaga medis yang terlatih dan lulusan S1 Peternakan, demi kesehatan hewan dan efisiensi pengelolaan peternakan di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun