Mohon tunggu...
Media Post
Media Post Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Media terkini

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aden Dilaga Soroti Tambang Ilegal dan Mengajak Seluruh Pemuda Sumbawa Bersikap Tegas

25 Januari 2025   11:29 Diperbarui: 25 Januari 2025   11:29 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aden Dilaga Soroti Tambang Ilegal dan Ajak Pemuda Sumbawa Bersikap Tegas
Mataram -- Isu tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), khususnya di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang. Setelah sempat ditutup, tambang liar ini diduga telah beroperasi kembali, menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mencemari kawasan konservasi Danau Lebo.

Aden Dilaga, seorang pemuda Sumbawa, mengecam keras kegiatan tambang ilegal ini. Ia mengajak seluruh pemuda Sumbawa untuk mengambil sikap tegas dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menangani masalah tersebut. "Tambang liar di Desa Seloto telah lama menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai," ujar Aden.

Dengan luas lahan mencapai 25 hektare dan kandungan emas yang menggoda, aktivitas ini terus berlangsung meskipun mendapat penolakan dari warga. Dampak negatifnya sudah mulai tampak, terutama terhadap Danau Lebo, yang merupakan rumah bagi ribuan flora dan fauna serta sumber air irigasi bagi pertanian lokal. Jika danau tercemar oleh limbah berbahaya seperti merkuri, dampaknya akan dirasakan oleh ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada air dari danau tersebut.

"Danau Lebo perlu dirawat dengan baik. Saya percaya pemuda Sumbawa memiliki ide dan gagasan besar untuk pembaharuan, karena ini sangat berharga bagi masyarakat KSB," tegas Aden. Ia menambahkan bahwa jika praktik tambang ilegal terus berlangsung, kerugian yang ditimbulkan akan semakin besar.

Aden juga menyoroti dugaan keterlibatan mafia tambang, yang disebut-sebut menggunakan berbagai cara, termasuk berkedok koperasi, untuk melanjutkan aktivitas ilegal di Seloto. Hal ini menuntut perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang.

Berdasarkan data, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Namun, rencana ini menimbulkan kekhawatiran baru mengenai dampak lingkungan jangka panjang, terutama mengingat rendahnya kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan di masa lalu.

Rekomendasi Aden Dilaga untuk Pemerintah KSB
Pertama, Melibatkan Aparat Penegak Hukum: Memerangi tambang ilegal sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba.
Kedua, Libatkan Pemuda dan Masyarakat: Ajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan aktivitas ilegal.
Ketiga, Tinjau Ulang Wilayah Pertambangan Rakyat: Evaluasi kembali rencana WPR di Desa Seloto berdasarkan Kepmen ESDM yang berlaku.
Keempat, Dukung Peraturan Bupati: Memperhatikan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 57 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.


Aden mendesak pemuda dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap penambang ilegal. "Pemuda memiliki hak untuk memperhatikan keberlanjutan daerah sebagai bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 57 Tahun 2022 memberi landasan hukum dalam penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas skala kecil.

Aden mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk bersatu menolak tambang ilegal demi masa depan yang lebih baik bagi KSB. "Saatnya kita merawat tanah kelahiran kita sebagai bentuk bakti. Jangan biarkan tambang ilegal merampas masa depan kita," tutupnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun