Mohon tunggu...
Ade Muhamad Baihaqi
Ade Muhamad Baihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Manajemen Keuangan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Saya merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi islam di Yogyakarta, saya juga merupakan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen Keuangan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Permasalahan Pada Kontrak Derivatif

24 Maret 2024   20:00 Diperbarui: 24 Maret 2024   20:01 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu kontrak Derivatif?

Kontrak derivatif adalah perjanjian antara dua pihak untuk membeli atau menjual aset keuangan pada waktu yang ditentukan di masa depan, dengan harga yang telah disepakati saat ini. Ini berbeda dengan perdagangan langsung aset keuangan, di mana aset tersebut ditransfer secara langsung antara pembeli dan penjual. Kontrak derivatif mendapatkan nilainya dari aset yang mendasarinya, seperti saham, obligasi, komoditas, atau mata uang.

Ada beberapa jenis kontrak derivatif, di antaranya adalah:

1. Opsi (Options): Kontrak yang memberikan pembeli hak, bukan kewajiban, untuk membeli atau menjual aset keuangan pada harga tertentu (harga kesepakatan) dalam jangka waktu tertentu. Pembeli opsi membayar premi kepada penjual opsi untuk hak tersebut.

2. Forward Contracts: Perjanjian antara dua pihak untuk membeli atau menjual aset tertentu pada tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang telah disepakati saat ini.

3. Futures Contracts: Sama dengan forward contracts, tetapi ditransaksikan di bursa, sehingga lebih mudah diperdagangkan dan memiliki standar tertentu.

4. Swaps: Pertukaran pembayaran antara dua pihak berdasarkan suku bunga, mata uang, atau faktor lainnya, dalam jangka waktu tertentu.

Potensi permasalahan pada kontrak derivatif meliputi:

1. Risiko Pasar (Market Risk): Perubahan nilai aset mendasar bisa menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak. Misalnya, jika harga saham turun di bawah harga kesepakatan dalam opsi, pembeli opsi akan mengalami kerugian.

2. Risiko Kredit (Credit Risk): Salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban kontraknya. Ini dapat terjadi jika salah satu pihak bangkrut atau tidak dapat memenuhi kewajiban pembayarannya.

3. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk): Tidak adanya pasar yang cukup likuid untuk memperdagangkan kontrak derivatif tertentu bisa membuat sulit untuk menutup posisi atau menjual kontrak dengan harga yang wajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun