Mohon tunggu...
Ade Marsito Ramadani DS
Ade Marsito Ramadani DS Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Saya memiliki hobi membaca blog terutama yang berkaitan dengan hukum, ekonomi, dan perkembangan dunia bisnis. Selain itu, melalui blog, saya dapat memahami perspektif yang berbeda serta memperoleh informasi terkini yang relevan dengan bidang studi saya di Hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Fikih Bertemu Zaman, layaknya Menemukan Islam yang Responsif dan Relevan

24 April 2025   14:41 Diperbarui: 24 April 2025   14:41 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fikih kontemporer adalah cermin hidup dari ajaran Islam yang terus bergerak mengikuti irama zaman. Dalam dunia yang berubah cepat di tengah derasnya arus globalisasi, ledakan teknologi, dan transformasi sosial, muncul persoalan-persoalan baru yang tak pernah disentuh oleh para ulama klasik. Isu-isu seperti transaksi digital, cryptocurrency, pinjaman online, rekayasa genetika, hingga krisis lingkungan menuntut jawaban fikih yang segar dan relevan.

Namun perlu digarisbawahi, fikih kontemporer bukanlah pengganti fikih klasik. Ia adalah lanjutan dari tradisi panjang istinbath hukum Islam, yang tetap berpijak pada maqashid syariah tujuan luhur syariat seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maqashid inilah yang menjadi kompas utama agar ijtihad kontemporer tetap berpijak pada esensi syariat dan tidak kehilangan arah. Dalam ranah ini, peran ulama, intelektual Muslim, serta lembaga-lembaga fatwa menjadi sangat krusial. Mereka harus mampu membaca teks agama sambil memahami konteks zaman.

Tantangan terbesar dari fikih kontemporer adalah menjaga keseimbangan antara teks (nash) dan konteks. Bagaimana mungkin hukum Islam bisa tetap hidup, jika ia menutup diri dari realitas? Sebaliknya, bagaimana bisa hukum dikembangkan bila tercerabut dari akar dalilnya? Di sinilah letak seni dan intelektualitas ijtihad kontemporer: membuka ruang pembaruan tanpa melepaskan tali tradisi.

Ketika para mujtahid hari ini merumuskan hukum tentang praktik bayi tabung, fintech syariah, atau bahkan etika penggunaan kecerdasan buatan, mereka tidak sedang meninggalkan warisan klasik, melainkan memperluas jangkauan syariah dalam menyentuh kehidupan umat modern. Fikih kontemporer sejatinya adalah bukti bahwa Islam bukan agama yang statis. Ia hadir sebagai rahmat yang mampu beradaptasi, merespons, dan memberi solusi. Di tangan para mujtahid masa kini, hukum Islam tumbuh sebagai sistem yang lentur namun tetap kokoh dalam nilai.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun