Mohon tunggu...
Adel Zahra Aulia Hidayat
Adel Zahra Aulia Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Semester tiga, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Mahasiswi Semester tiga, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Goverment: Membuka Pintu Peluang Namun Menyimpan Tantangan Serius pada Pelayanan Publik di Era Transformasi Digital

12 Desember 2023   12:16 Diperbarui: 12 Desember 2023   12:27 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi guna meningkat cara penyajian layanan public kepada Masyarakat dan perusahan yang dapat dikenal sebagai e-government. E-Government. Di tengah laju pesatnya transformasi digital, E-Government muncul sebagai inovasi krusial yang merajut administrasi publik dengan serangkaian solusi teknologi. Awalnya diperkenalkan sebagai pintu gerbang menuju efisiensi dan pelayanan yang lebih baik, namun di balik janji gemilang tersebut, tersembunyi berbagai tantangan yang menuntut perhatian serius.

E-Government, atau pemerintahan elektronik, mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola urusan administratifnya. Penggabungan teknologi informasi dalam layanan publik bukan sekadar evolusi, melainkan revolusi yang mempercepat akses, transparansi, dan efisiensi. Di era di mana konektivitas digital semakin mendominasi, kehadiran E-Government tidak hEanya menjadi keniscayaan, tetapi juga pilar penting untuk mewujudkan tata kelola yang responsif dan pelayanan publik yang lebih baik.

Tujuannya adalah menciptakan korelasi pada tata-pemerintahan (governance) yang menyertakan pemerintah, swasta dan masyarakat bisa mendapatkan hasil sedemikian rupa sehingga lebih efektif,, efisien, produktif serta responsif. bahwa e-gov bukan hanya tentang cara penggunaan teknologinya saja melainkan juga bagaimana cara pemanfaatan teknologi mengenai pembuatan sistem kebijakan dan pelayanan publik dapat lebih baik. Peraturannya bahwa yang terlibat di dalam e-gov seharusnya adalah semua cabang atau lembaga pemerintahan mengandung arti bahwa e-gov hendaknya diterapkan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun judikatif

Kini susunan perundangan mengenai e-government di Indonesia sudah cukup lengkap walaupun dibandingkan dengan negara-negara maju relatif terlambat. dorongan pemerintah tentang pentingnya e-gov baru muncul pada awal tahun 1990-an. Pemerintah menerbitkan Inpres No.3 tahun 2003 mengenai Strategi Pengembangan EGovernment.

E-Government, atau pemerintahan elektronik, mencerminkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola urusan administratifnya. Penggabungan teknologi informasi dalam layanan publik bukan sekadar evolusi, melainkan revolusi yang mempercepat akses, transparansi, dan efisiensi. Di era di mana konektivitas digital semakin mendominasi, kehadiran E-Government tidak hanya menjadi keniscayaan, tetapi juga pilar penting untuk mewujudkan tata kelola yang responsif dan pelayanan publik yang lebih baik.

Namun, di tengah euforia peluang tersebut, tantangan serius muncul, seperti risiko keamanan data, kesenjangan digital, dan perubahan budaya organisasi. Menyikapi peluang dan tantangan ini dengan bijak akan menjadi kunci keberhasilan implementasi E-Government di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun