Masyarakat dapat memanfaatkan tax amnesty ini sampai September 2016, dan dikenai tarih hanya 2% dari total aset yang baru dilaporkan. Menurut rencana usulan Kementerian Keuangan, jika sampai bulan September 2016 masih ada yang belum dilaporkan, pemerintah masih memberi kesempatan untuk menyampaikan laporan sukarela (Voluntary Declaration) sampai dengan 2017. Hanya saja di periode ini sudah diberlakukan tarif normal terhadap penghasilan, yaitu sekitar 20% (badan usaha) dan 30% (perorangan). Hanya saja, tetap tidak dikenakan sanksi pajak, yang sebenarnya juga sangat besar.
Apa yang terjadi bila saya tetap tidak mau melaporkan aset saya yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT?
Sebagai informasi, skema tax amnesty 2016 ini merupakan yang terakhir kalinya menjelang pemberlakuan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis berlaku pada tahun 2018. Dengan berlakunya Pertukaran Informasi Otomatis, setiap negara berhak melakukan pertukaran data perpajakan dan transaksi keuangan secara otomatis. Dengan demikian semua aset dan data keuangan tidak bisa lagi disembunyikan, alias bisa ditelusuri semua oleh otoritas pajak dan pihak terkait lainnya. Pengemplang pajak tidak bisa bersembunyi lagi.
Jika setelah tahun 2018, terdapat aset yang belum dilaporkan maka akan dikenail tarif pajak dan denda yang jauh lebih besar karena dianggap telah melakukan kejahatan perpajakan yang merugikan hak-hak negara.
Jadi, bila memang nantinya toh akan ketahuan juga, mengapa tidak memanfaatkan masa pengampunan melalui tax amnesty kali ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H