Mohon tunggu...
Adella Amanda Putri
Adella Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - hello

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Administrasi Negara tentang Pelestarian atau Pengelolaan Lingkungan Hidup

2 Mei 2024   21:43 Diperbarui: 2 Mei 2024   21:44 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lingkungan merupakan tempat dimana makhluk hidup tinggal dan beraktifitas, dan ini menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi manusia untuk senantiasa menjaga lingkungan.

Hukum administrasi negara terhadap pelestarian atau pengelolaan lingkungan hidup adalah bahwa hukum administrasi negara memiliki peran penting dalam melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan. Hukum administrasi negara yang efektif dan efisien dapat membantu mengatur, menopang, dan memastikan keberhasilan kebijakan pengelolaan lingkungan pemerintah. Pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup bertujuan untuk melestarikan ekosistem dan sumber daya alam demi kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Hal ini mencakup sejumlah langkah yang dimaksudkan untuk menjaga, merawat, dan mengatur lingkungan hidup guna mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.

Contoh pelestarian lingkungan yang diatur oleh hukum administrasi negara adalah taman nasional, cagar alam, dan kawasan konservasi lainnya. Hukum administrasi negara mengatur tentang pengelolaan, pelestarian, dan penggunaan sumber daya alam di tempat-tempat tersebut. Misalnya, izin-izin untuk pembangunan di sekitar kawasan tersebut biasanya diatur ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya.

Jadi menurut saya pengelolaan lingkungan hidup merupakan kunci untuk memastikan kelangsungan hidup kita. Hukum administrasi negara yang kuat dan efektif dalam hal ini sangat penting untuk mengatur aktivitas manusia agar tidak merusak lingkungan. Namun, penegakan hukum yang konsisten dan tegas juga diperlukan agar regulasi tersebut benar-benar efektif dalam melindungi lingkungan hidup, serta saya menginginkan hukum administrasi negara yang lebih efektif dan efisien dalam melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan. Pengawasan administrasi negara harus lebih kuat dan efektif dalam menangani pelanggaran peraturan lingkungan hidup. Sektor pengelolaan lingkungan hidup harus lebih terintegrasi dengan pemerintah dan masyarakat, sehingga dapat mengurangi konflik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun