Mohon tunggu...
Adella Amanda Putri
Adella Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - hello

hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan

14 Oktober 2023   19:06 Diperbarui: 14 Oktober 2023   19:08 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah proses mempersatukan laki-laki dan perempuan dalam satu rumah tangga dan membentuk keluarga baru, dan setiap daerah memiliki proses perkawinan menurut adat istiadat dimana tempat mereka tinggal. Setiap wilayah atau daerah memiliki tradisi khas unik dalam perkawinan yang akan diselenggarakan. Berdasarkan undang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika minimal menikah bagi perempuan adalah berumur 16 tahun dan bagi laki-laki adalah 19 tahun.

Apa alasannya undang-undang membuat batasan umur menikah untuk perempuan dan laki-laki? Hal ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesehatan kedua pihak antara perempuan dan laki-laki karena usia pernikahan yang masih sangat muda serta mencegah kemungkinan buruk yang terjadi jika perkawinan dilaksanakan dengan calon pasangan yang terlalu muda. Dan dalam pasal 26 KUHPerdata batasan usia ini menjadi syarat-syarat sah dalam perkawinan, selain itu adanya persetujuan dari kedua belah pihak. Dari syarat-syarat sah perkawinan ini menegaskan tidak boleh adanya paksaan dalam perkawinan jika salah satu pihak tidak setuju dalam perkawinan tersebut maka perkawinan tidak bisa diselenggarakan dan tidak bisa memaksa seseorang untuk melakukan perkawinan maka perlu adanya persetujuan antara perempuan dan laki-laki. Jika perkawinan tetap dipaksakan meskipun salah satu pihak tidak setuju dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan di kemudian hari.

Selain itu jika perempuan sebelumnya sudah pernah menikah maka harus menunggu sampai 300 hari setelah putusnya perkawinan tersebut, dan tidak ada larangan bagi kedua pihak dalam undang-undang untuk melaksanakan perkawinan pertama. Dan terakhir, jika laki-laki dan perempuan ingin melakukan perkawinan tapi masih dibawah umur maka perlu adanya izin orang tua ataupun walinya untuk melangsungkan perkawinan jika tidak adanya izin maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan atau sama saja dengan tidak memenuhi syarat-syarat sah dalam perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun