Mohon tunggu...
Anita Sri Rahayu
Anita Sri Rahayu Mohon Tunggu... -

I'm just an ordinary girl and busy for study.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

EOC, Undang-undang Anti Diskriminasi di Hong Kong

20 September 2012   10:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:10 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1348136064822801932

Equal opportunities commission (EOC), mengadakan (briefing) penjelasan tentang undang-undang anti diskriminasi dan pelecehan seksual Minggu, (16/9), bertempat dikantor EOC lantai 19, cityplaza, Taikoo Shing, Hong Kong. Undang-undang anti diskriminasi Hong Kong meliputi diskriminasi jenis kelamin ( Sex discrimination ordinance (SDO)), diskriminasi cacat ( disability discrimination ordinance(DDO)), diskriminasi status keluarga (family status discrimination ordinance(FSDO)), dan diskriminasi ras (race discrimination ordinance(RDO)). SDO adalah sebuah undang-undang anti diskriminasi yang disahkan pada tahun1995. Dalam undang-undang ini, diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status perkawinan, dan kehamilan serta pelecehan seksual adalah melanggar hukum dan undang-undang ini berlaku bagi pria dan wanita. SDO juga membentuk Komisi Persamaan Kesempatan (EOC) sebagai badan hukum pada tahun 1996 untuk melaksanakan Undang-undang anti diskriminasi tersebut.  Bidang-bidang kegiatan yang dilindungi oleh SDO meliputi ketenagakerjaan, pendidikan, penyediaan barang, layanan atau jasa, pengurusan atau pengelolaan gedung, hak untuk memilih dan dipilih atau ditunjuk menjadi anggota badan kepenasihatan, partisipasi dalam klub, dan aktivitas pemerintah. Lebih dari separuh etnik minoritas di Hong Kong bekerja sebagai pekerja rumah tangga  termasuk (BMI) buruh migran indonesia. Undang-undang anti diskriminasi ini memberi perlindungan kepada mereka, selama mereka tinggal dan bekerja di Hon Kong. Seperti yang disampaikan oleh mbak Novi Novianti ( salah seorang staff EOC), menharapkan para pekerja asing / pekerja rumah tangga asing mengetahui tentang undang-undang anti diskriminasi ini untuk melindungi diri agar tidak dibodohi oleh oknum tertentu dan agar ketika mendapati kejadian seperti itu tau kemana harus melapor atau meminta bantuan. Menurut mbak Novi, penyebab para BMI rentan dengan kondisi diskriminasi dan pelecehan seksual adalah potongan gaji. Sedang pelecehan seksual bisa saja terjadi secara fisik, melalui kata-kata, tindakan langsung, tindakan tidak langsung, tanpa sengaja, dan kejadian terjadi satu kali atau berkali-kali. Seperti yang dialami salah seorang peserta briefing, dia mengatakan  bekerja di sepasang suami istri yang dah lanjut usia, nenek masih sehat tapi kakek lumpuh dan menggunakan kursi roda. Ia bertugas memandikan kakek namun setiap kali mandi kakek menyuruhnya menggosok tubuhnya dan mengelus burungnya serta tiap  nenek tidak dirumah dia diajak oleh kakek nonton film porno. Ada dua jenis pelecehan seksual, yang pertama yaitu setipa perilaku atau tindakan seksual yang sifatnya tidak menyenangkan, merendahkan, atau mengintimidasi.Yang kedua berupa lingkungan kerja yang tidak bersahabat secara seksual. Contoh, dimana terdapat tindakan, bahasa, atau gambar yang bersifat seksual yang membuat  anda sulit melakukan pekerjaan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi website EOC di http://www.eoc.org.hk  atau datang langsung ke kantor EOC di 19/f, Cityplaza Three, 14 Taikoo Wan Rd, Taikoo Shing, Hong Kong. Tel; 2511-8211 Fax; 2511-8142.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun