Mohon tunggu...
Sosbud

Teriakan Kaum Wanita Indonesia

3 Juni 2016   18:07 Diperbarui: 3 Juni 2016   18:21 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teriakan Kaum Wanita Indonesia

Di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang nyaman, kini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan jeritan orang-orang yang tidak bersalah. Kini Indonesia semakin kacau, setelah yang kita ketahui banyak sekali kasus-kasus yang dapat menjaidi ciri khas di Indonesia seperti halnya kasus penyelundupan narkoba dan kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Dan sekarang ciri khas tersebut bertambah dengan kasus yang marak dibicarakan oleh masyarakat yaitu kasus kekerasan seksual yang korbannya selalu anak dibawah umur dan anak yang tidak bersalah. Setiap hari kasus kekerasan seksual sering terjadi. Komisi Nasional Anti Kekerasaan Terhadap Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2015 tercatat banyak sekali kasus tentang kekerasan perempuan dan hampir setiap hari terdapat kasus kekerasan yang sudah terjadi.

Tidak lama setelah kasus Yuyun seorang anak perempuan yang masih berumur 14 tahun yang diprlakukan tidak senonoh oleh 14 orang laki-laki, tiba-tiba muncul kasus baru yang sama seperti kasus yang dialami oleh Yuyun akan tetapi kasus ini lebih parah. Korban dari kasus ini adalah seorang perempuan yang bekerja menjadi pegawai pabrik di Tangerang dan ia berusia sekitar 18 tahun. Korban ini ditemukan di kamar kostnya dalam keadaan telanjang dengan gagang cangkul yang tertancap di kemaluannya. Cangkul tersebut telah merusak kemaluannya. Polisi telah menangkap 3 pelaku yang telah melakukan tindakan kekerasan seksual pada korban. Kasus-kasus tersebut sangat ramai dibicarakan oleh masyarakat.

Dengan maraknya kasus kekerasan ini pemerintah telah berusaha dan berupaya untuk menambah hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak yaitu dengan menambah masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun serta memberikan hukuman tambahan yang berupa kebiri kimia, pemasangan chip, dan publikasi pelaku kekerasan seksual.

Apakah dengan ditambahnya hukuman bagi para pelaku kejahatan sudah cukup?

Menurut saya hukuman tersebut sudah cukup, akan tetapi saya masih ragu apakah dengan ditambahnya hukuman tersebut dapat membuat para pelaku kekerasan seksual jerah dengan apa yang telah ia lakukan, karena menurut saya di dunia luar sana masih banyak kasus-kasus tentang kekerasan seksual yang tidak terekspos oleh media karena beberapa alasan misalnya korban tidak tahu kemana ia harus melapor, atau mungkin korban diancam oleh pelaku dan juga saksi yang melihat kejadian hal tersebut.Harapan saya untuk Indonesia kedepannya adalah semoga tidak ada lagi kasus tentang kekerasan seksual yang menimpa orang orang yang tidak bersalah. Karena dampak yang dapat ditimbulkan sangat besar, dan hal terburuk yang dapat menimpa korban adalah kematian. Semoga semua pelaku kekerasan seksual ini dapat dihukum setimpal dengan apa yang sia lakukan.

Sumber 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun