Sembilan bahan pokok atau yang bias akita sebut dengan SEMBAKO dianggap sebagai bahan-bahan dasar untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Sembako juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.115/MPP/Kep/2/1998 tanggal 27 Febuari 1998.
Ada topik hangat tentang sembako yang sedang ramai dibicarakan saat ini, yaitu isu diberlalukannya PPN untuk sembako. Banyak masyarakat yang merasa geram pasalnya di era pandemic ini, Sebagian masyarakat merasa dengan penghasilan mereka yang terpotong akibat efek pandemic ini, membeli sembako dirasa sudah berat apalagi kalau sembako tersebut di berlakukan PPN.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor meluruskan lagi tentang informasi yang sedang beredar hangat di tengah masyarakat ini, menurutnya pajak sembako yang nantinya akan dikenakan pemerintah hanya sembako jenis premium. Jadi, barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium.
Berikut adalah dampak yang akan dihasilkan apabila PPN sembako ini di berlakukan:
1. Naiknya biaya distribusi
Dengan diberlakukan PPN sembako menyebabkan biaya administrasi atau pungutan distribusi dari sembako juga akan ikut naik. Dengan rantai pasok yang cukup panjang, maka kenaikannya ini berpotensi cukup tinggi.
2. Meningkatnya angka kemiskinan
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa dengan pengenaan PPN, maka akan terjadi kenaikan harga sembako, dan berujung pada kenaikan tingkat inflasi. Kondisi seperti ini dapat menurunkan daya beli masyarakat, sehingga tak hanya perekonomian negara yang kembali loyo, tapi juga bisa menaikkan angka kemiskinan.
3. Terancamnya pemulihan ekonomi
Pemulihan ekonomi akan terancam karena karena kenaikan PPN dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lainnya, seperti subsidi listrik, pengurangan bansos, dan lain-lain