Mohon tunggu...
Adelia Putri Rejeki
Adelia Putri Rejeki Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Journalism Student at Padjadjaran University

-

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Menyoroti Tanggapan Warga Kota Banjar Terhadap Fasilitas Disabilitas

23 November 2022   12:17 Diperbarui: 23 November 2022   12:40 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Walau memiliki kehidupan setara, mereka perlu diberi perhatian khusus atas keterbatasan yang dimiliki. Pelayanan publik tentu saja harus dilengkapi penunjang aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas untuk mereka merasakan fungsi fasilitas yang disediakan. Khususnya di Kota Banjar, Jawa Barat, fasilitas penunjang disediakan bukan atas rasa kasihan, tetapi untuk memberikan kehidupan yang layak bagi mereka.

Penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik diwujudkan pada sarana dan prasarana umum, meliputi aksesibilitas jalanan, bangunan, pemakaman, dan taman yang ditujukan untuk umum. Sedangkan, Penyediaan aksesibilitas berbentuk non fisik, meliputi informasi dan layanan khusus. Hal ini ditunjang untuk memenuhi keberlangsungan kehidupan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.

Menurut warga setempat, Pemerintah Kota Banjar terus melakukan upaya dalam mewujudkan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, fasilitas, pelayanan, dan penunjang lainnya dirasa belum mencapai target yang diharapkan untuk keberlangsungan aktivitas para penyandang disabilitas.

Pemuda Kota Banjar, Rini Tri Wahyuni mengatakan, para penyandang disabilitas belum dapat mengakses secara maksimal fasilitas publik, sebab kurangnya penunjang bagi mereka untuk memanfaatkan fasilitas yang ada. Terutama pada pelayanan kesehatan, banyak dari mereka, khususnya tunarungu dan tunawicara yang kesulitan berkomunikasi dengan petugas kesehatan karena tidak ada orang yang mengerti bahasa isyarat, sehingga mereka merasa belum mendapatkan kelayakan pada layanan tersebut di Rumah Sakit.manapun di Kota Banjar.

Salah seorang warga, Prana Janin mengatakan pendapatnya terkait fasilitas Kota Banjar. Menurutnya, sudah cukup baik untuk skala kota kecil, terlihat dari penyediaan trotoar, jembatan, ruang hijau terbuka, dan taman kota yang dapat dimanfaatkan fungsinya oleh masyarakat sekitar. Namun, masih terdapat fasilitas yang belum memenuhi standar, seperti taman kota yang belum memiliki fasilitas yang baik sehingga kurang terawat dan akhirnya rusak. Serta, jembatan penghubung yang sering direnovasi sehingga menunjukkan standar yang masih jauh dari layak. Dari fasilitas yang ada, sayangnya fasilitas penunjang disabilitas masih sangat minim di Kota Banjar.

Kenyataannya, fasilitas publik di Kota Banjar untuk penyandang disabilitas memang sudah diwujudkan, namun fungsinya belum berjalan sebagaimana mestinya. Contohnya, fasilitas guiding block yang disediakan di trotoar-trotoar, sebab keberadaannya terhalang oleh pedagang kaki lima, para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di trotoar, dan lain sebagainya.

Pemuda kota Banjar, Eric Fernando juga berpendapat, perlu adanya penataan kembali trotoar yang pembangunannya belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal, seperti pembangunan trotoar yang mengutamakan lahan terbuka hijau yang membuat fungsi trotoar teralihkan, oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan trotoar untuk keuntungan pribadi, dan sebagainya. Berbagai permasalahan yang mengesampingkan fungsi trotoar, bagi para pejalan kaki, khususnya para penyandang disabilitas, hambatan tersebut tentu sangat merugikan mereka. Apalagi keberadaan guiding block tidak menjadi perhatian utama atau fungsi penting di trotoar.

Dalam Jurnal Psikologi, stigma memegang peranan besar dalam menghadapi tantangan bagi penyandang disabilitas. Stigma yang melekat pada penyandang disabilitas adalah orang yang harus dikasihani karena keterbatasan yang ada. Hal ini menjadikan para penyandang disabilitas terdiskriminasi oleh lingkungan atau masyarakat sekitar, sebab dianggap tidak mampu menjalankan atau melakukan kegiatan yang biasa dikerjakan oleh orang pada umumnya.

Dilansir dari kemhan.go.id dalam artikel terkait kebijakan penyandang disabilitas menyebutkan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang memperhatikan dan mewadahi tentang hak penyandang disabilitas dalam kegiatan kehidupannya dalam masyarakat.

Dalam menanggapi permasalahan fasilitas publik untuk disabilitas yang keberadaannya belum memenuhi standar di Kota Banjar, Eric mengatakan, perlu mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam perencanaan tata ruang dan kota, sebab mereka lebih mengetahui apa saja kekurangan yang ada pada fasilitas publik di Kota Banjar bagi mereka, serta lebih mengetahui apa saja yang mereka butuhkan. Hal ini bisa menjadi pertimbangaan pengelolaan Tata Ruang Kota Banjar untuk mewujudkan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun