Mohon tunggu...
ADELIA PUTRI ANDINI
ADELIA PUTRI ANDINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tarif PPN Naik 12%: Benarkah Hanya Untuk Barang Mewah Saja?

6 Januari 2025   15:45 Diperbarui: 6 Januari 2025   15:45 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang telah kita ketahui, tarif PPN telah naik menjadi 12% sejak 1 Januari 2025 lalu. Diketahui bahwa tarif PPN telah naik menjadi 11% sejak tanggal 1 April 2022, dan sekarang naik lagi sebanyak 1%. Namun, dikatakan bahwa kenaikan itu hanya untuk barang mewah saja, benarkah hal itu?

Penerapan PPN 12% ini dilakukan berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini berarti kenaikan tarif PPN berlaku untuk semua barang, baik barang mewah maupun non-mewah.

Namun, beberapa jam sebelum pergantian tahun, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sedangkan, barang non-mewah tetap menggunakan PPN 11%.

Nyatanya, setelah pergantian tahun, masyarakat tetap terkena tarif PPN 12% meskipun untuk barang non-mewah. Hal ini tentunya menimbulkan banyak protes dari masyarakat. Media sosial sempat ramai tentang protes-protes masyarakat terkait hal tersebut.

Ternyata, ketentuan bahwa kenaikan PPN hanya untuk barang mewah itu tidak jadi ditetapkan. Hal ini dikarenakan jika ketentuan ini ditetapkan, ini akan menentang UU HPP. Sehingga kenaikan PPN ini tetap ditetapkan untuk semua barang.

Hal ini tentunya merugikan bagi masyarakat, terutama untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah. Dengan harga barang dan jasa yang makin meningkat saat ini, kenaikan tarif PPN tentunya memancing amarah masyarakat.

Dengan adanya kenaikan PPN ini, tentunya dapat berdampak pada menurunnya tingkat konsumsi masyarakat, terutama masyarakat dengan pendapatan rendah. Dalam hal ini, tak dapat dipungkiri jika peluang kerja semakin terbatas dan angka pengangguran semakin meningkat.

Selain itu, kenaikan PPN ini juga akan berdampak pada meningkatnya inflasi. Meski begitu, Pengamat Pajak, Yustinus Prastowo, telah memastikan kenaikan inflasi ini tidak akan terlalu besar dan sifatnya temporer atau sementara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun