Pihak Undip  mengaku menjalankan mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut menurutnya sesuai Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2024. Namun seiring waktu, mahasiswa tersebut menjadi selebgram yang mendapatkan pemasukan dari konten-kontennya di media sosial.
Kasus ini juga mendorong refleksi bagi institusi terkait, seperti Kemendikbud dan perguruan tinggi,untuk memperkuat edukasi dan regulasi tentang penggunaan media sosial yang etis dan bertanggung jawab bagi mahasiswa,khususnya bagi penerima bantuan Pendidikan.(Sumarno:2023)
Dalam menangani situasi kasus Nadira Dwi Puspita dengan pendekatan filsafat dan etika komunikasi, beberapa opsi penyelesaian bisa dipertimbangkan:
1.pendidikan etika komunikasi .Universitas Diponegoro (Undip) bisa memperkuat kurikulumnya dengan fokus pada pendidikan etika komunikasi. Mahasiswa perlu mendapat pemahaman lebih mendalam tentang tanggung jawab mereka dalam berkomunikasi di media sosial dan dampaknya terhadap masyarakat. Ini bisa dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau mata kuliah khusus tentang etika komunikasi.(Mufid:2019)
2.kerja sama dengan pihak ekternal. Undip bisa bekerja sama dengan lembaga atau organisasi luar yang fokus pada pendidikan etika komunikasi. Dengan kerja sama ini, mahasiswa bisa mendapatkan pelatihan langsung dari praktisi atau ahli di bidang tersebut, membantu mereka memahami pentingnya integritas dalam berkomunikasi.
3. perkembangan kode etik mahasiswaUniversitas dapat mengembangkan kode etik yang jelas untuk mahasiswa terkait penggunaan media sosial. Kode etik ini bisa mencakup panduan tentang konten yang boleh dan tidak boleh dibagikan, serta konsekuensi jika melanggar kode etik tersebut.
4.mentoring dan pembinaan.Undip bisa menyediakan program mentoring atau pembinaan bagi mahasiswa penerima bantuan seperti KIP-K. Program ini bisa membantu mereka memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menggunakan dana bantuan, serta memberikan panduan tentang berkomunikasi dengan tepat di media sosial.
5.evaluasi rutin terhadap penerima bantuaan.Institusi bisa melakukan evaluasi rutin terhadap penerima bantuan untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan tersebut. Jika ada yang tidak lagi memenuhi syarat atau menyalahgunakan dana, tindakan korektif bisa diambil, termasuk pencabutan bantuan dan tindakan disiplin.
Dengan menerapkan pendekatan ini, diharapkan situasi seperti yang dialami Nadira Dwi Puspita bisa dihindari di masa depan, sementara mahasiswa juga menjadi lebih sadar akan tanggung jawab moral dan etika dalam berkomunikasi, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Sources:
Muhamad, mufid(2009),Etika dan Filsafat Komunikasi,Jakarta,Prenada Media Grup