Pasar modal syariah adalah segmen dari pasar modal konvensional yang mengoperasikan instrumen-instrumen keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Pasar modal syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah untuk memastikan bahwa aktivitas finansial dan investasi yang terjadi dalam pasar modal adalah sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam pasar modal syariah, larangan riba diartikan sebagai larangan dalam memperoleh atau membayar bunga pada investasi atau pembiayaan. Oleh karena itu, instrumen-instrumen keuangan yang menghasilkan pendapatan dari bunga, seperti obligasi konvensional, dihindari dalam pasar modal syariah. Sebagai gantinya, pasar modal syariah menggunakan instrumen keuangan seperti sukuk yang tidak mengandung unsur bunga.
Pasar modal syariah dalam menjalankan aktivitasnya memiliki pedoman umum yang telah diatur dalam fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Aturan pasar modal pada fatwa ini mencakup prinsip-prinsip Syariah di bidang pasar modal, emiten, jenis efek Syariah, hingga transaksi efek. Fatwa ini hadir dengan dasar perkembangan ekonomi negara tidak terlepas dari perkembangan pasar modal. Oleh karena itu, umat Islam Indonesia memerlukan pedoman Pasar Modal yang aktivitasnya sesuai dengan prinsip Syariah.
Pasar modal syariah memiliki beberapa prinsip utama, antara lain yaitu mengenai larangan riba dan larangan maisir. Larangan riba adalah salah satu prinsip paling mendasar dalam ekonomi Syariah, yang mengacu pada bunga atau tambahan yang dikenakan atas pinjaman uang. Dalam pasar modal syariah, larangan riba diterjemahkan sebagai larangan memperoleh atau membayar bunga pada investasi atau pembiayaan. Sedangkan Larangan maisir mengacu pada aktivitas spekulatif yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Tujuan larangan maisir yaitu untuk mencegah terjadinya spekulasi berlebihan dan investasi yang didasarkan pada keberuntungan semata dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dan dapat berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal.
Pasar modal syariah juga memiliki beberapa produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, seperti saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, dan produk-produk keuangan lainnya. Produk-produk ini harus memenuhi prinsip-prinsip Syariah dalam pengelolaan, akad, dan portofolio. Contoh produk lain dalam pasar modal syariah adalah dana investasi real estat (DIRE) syariah, yang mengumpulkan dana dari para pemodal dan menginvestasikan dana tersebut pada aset real estat yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Dalam pasar modal syariah, OJK juga mengadaptasi berbagai prinsip syariah ke dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Tujuannya agar prinsip-prinsip ini memiliki kepastian hukum sehingga bisa lebih mengikat. Oleh karena itu, pasar modal syariah berperan sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan dan saran investasi bagi pemodal yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, baik pada produk maupun mekanisme transaksinya.
Lembaga yang mengatur segala aktivitas pasar modal dengan prinsip syariah di Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia.
Sehingga, bagi masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi, pasar modal syariah adalah jalan yang aman dan berkelanjutan karena didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang jelas dan terjamin kehalalannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H