Oleh Kadek Adelia Santhi
Prodi Akuntansi FEB UNMAS DENPASAR
Semakin berkembangnya zaman, masyarakat dituntut untuk bisa mengatur keuangan dengan sebaiknya. Gaji atau penghasilan yang diterima tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memenuhi gaya hidup dengan membeli barang yang sedang hitz seperti handphone, baju  dan sepatu. Masyarakat juga perlu untuk menyisihkan penghasilannya untuk hal-hal yang tidak terduga dan tentunya untuk investasi. Masyarakat mempunyai pilihan untuk menentukan investasi yang akan digunakan yang sesuai dengan jangka waktu dan profil risiko, misalnya investasi Syariah.
Investasi Syariah merupakan investasi yang berdasarkan syariat agama Islam sehingga investasi Syariah bebas riba dan lebih aman, hal ini dikarenakan investasi Syariah memberikan informasi yang jelas dari awal agar menghindari uang yang harus dibayar secara tiba-tiba. Investasi Syariah dijalankan berdasarkan prinsip tidak merugikan salah satu pihak, sehingga tidak didasari manipulasi jumlah suplai dan permintaan untuk meningkatkan harga jual.
 Jenis investasi Syariah diantaranya Deposito Syariah, Reksadana Syariah dan Saham Syariah. Deposito Syariah merupakan investasi di bank Syariah dimana penarikan dana hanya dapat dilakukan oleh pemilik modal dalam waktu jangka waktu tertentu, pihak Bank akan mengolah dana yang diinvestasikan secara produktif agar tidak ada pihak yang dirugikan. Reksadana Syariah mempunyai keunggulan  yaitu masyarakat yang mempunyai dana yang sedikit dapat ikut berinvestasi, dengan demikian millennial dapat mulai berinvestasi dengan menyisihkan uang jajannya. Saham Syariah merupakan kepemilikan terhadap suatu perusahaan bukan berdasarkan saham dengan hak istimewa melainkan menggunakan prinsip Syariah dalam menjalankannya.
Dalam melakukan investasi tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko seperti risiko kehilangan modal, sulit menjual produk investasi, ketidakpastian keuntungan dan bahkan ada yang menjadi korban investasi bodong. Sepanjang tahun 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 108 perusahaan atau lembaga investasi bodong. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, perlu mencari informasi sejelas mungkin mengenai investasi yang ditawarkan mulai dari alokasi dana, keuntungan yang diperoleh, dan mengecek di situs OJK untuk mencari informasi apakah investasi tersebut bodong atau tidak. Masyarakat harus aktif dan teliti dalam mencari informasi mengenai investasi, untuk perusahaan yang menjalankan investasi syariah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keuangan syariah untuk menghindari kecurigaan, riba dan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Masih adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kata Syariah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan banyak orang merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh perusahan yang menerapkan prinsip Syariah untuk meyakinkan masyarakat agar memilih investasi Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H