Pada 13 Desember 2004, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha PT Bank Global Internasional Tbk selama satu bulan. Â Keputusan ini diambil setelah BI menemukan bahwa kondisi keuangan Bank Global terus memburuk akibat penempatan dana dalam surat berharga fiktif dan pemberian kredit fiktif, yang menyebabkan rasio kecukupan modal (CAR) bank menjadi negatif, mencapai minus 39%.
Sebelum pembekuan, BI telah menempatkan Bank Global dalam pengawasan khusus sejak 27 Oktober 2004 dan meminta pengurus bank untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk penyetoran tambahan modal dari pemegang saham pengendali sesuai dengan Capital Restoration Plan (CRP). Namun, hingga batas waktu 13 Desember 2004, langkah tersebut tidak dipenuhi. Selain itu, direksi bank dinilai tidak menunjukkan itikad baik dengan menghalang-halangi jalannya pemeriksaan oleh BI dan ingkar janji terhadap berbagai pernyataan serta komitmen tertulis yang telah ditandatangani di hadapan pejabat BI.
Pembekuan kegiatan usaha ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah, mengamankan aset dan dokumen bank, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar. BI mencurigai adanya upaya dari direksi, pejabat eksekutif, dan beberapa karyawan bank untuk merusak dan menghilangkan dokumen atau berkas bank. Untuk itu, BI bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan langkah-langkah pengamanan, termasuk meminta pencegahan dan penangkalan direksi Bank Global agar tidak bepergian ke luar negeri.
Pada 13 Januari 2005, BI mencabut izin usaha PT Bank Global Internasional Tbk. Â Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan tidak berhasil dilakukan, dan kondisi keuangan bank tidak menunjukkan perbaikan. Akibatnya, sekitar 8.000 nasabah yang memiliki simpanan di Bank Global terdampak oleh keputusan ini.
Kasus Bank Global menjadi contoh penting dalam manajemen risiko perbankan di Indonesia. Kegagalan bank ini disebabkan oleh fraud berupa kepemilikan surat berharga dan penyaluran kredit fiktif, yang mengakibatkan kekurangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dan pelanggaran terhadap ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM). Â Hal ini menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko yang efektif dan pengawasan internal yang ketat dalam industri perbankan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan peran penting regulator dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Tindakan tegas BI dalam membekukan dan akhirnya mencabut izin usaha Bank Global mencerminkan komitmen untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Kerja sama antara BI dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini menjadi contoh sinergi yang diperlukan dalam penegakan regulasi perbankan.
Bagi para manajer perbankan, kasus Bank Global memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Manajemen harus memastikan bahwa praktik bisnis yang dijalankan sesuai dengan standar etika dan peraturan yang berlaku. Pengawasan internal harus diperkuat untuk mendeteksi dan mencegah tindakan fraud yang dapat merugikan bank dan nasabah. Selain itu, manajemen risiko harus menjadi bagian integral dari strategi bisnis untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas operasional bank.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat. Nasabah perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai tentang produk dan layanan perbankan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Hal ini akan membantu mereka dalam membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Secara keseluruhan, pembekuan dan pencabutan izin usaha PT Bank Global Internasional Tbk oleh Bank Indonesia merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya manajemen risiko yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, dan integritas dalam operasional perbankan. Dengan belajar dari kasus ini, diharapkan industri perbankan Indonesia dapat terus berkembang dengan lebih sehat dan berkelanjutan.
Dosen Pembimbing : Yudhistira Adwimurti, S.E, M.Ak
Sumber Referensi: