Mohon tunggu...
Adelia NovitaPutri
Adelia NovitaPutri Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Menjaga Keadilan dalam Transaksi: Syarat-Syarat Sah Jual Beli dalam Fikih Muamalah

25 Desember 2024   02:00 Diperbarui: 25 Desember 2024   03:08 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi Jual Beli (Sumber: www.pixabay.com)

Dalam fikih muamalah, jual beli adalah salah satu bentuk transaksi yang sangat umum dan penting. Agar transaksi jual beli ini sah menurut syariah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keabsahan transaksi, tetapi juga untuk menjaga keadilan antara pihak-pihak yang terlibat. Di dalam artikel ini, saya akan menjelaskan syarat-syarat sah jual beli dalam fikih muamalah dan bagaimana syarat-syarat ini berfungsi untuk menciptakan transaksi yang adil.

1. Pihak-Pihak yang Berakad
     Syarat pertama dalam jual beli adalah adanya pihak-pihak yang berakad, yaitu penjual dan pembeli. Kedua pihak ini harus memenuhi beberapa syarat agar akad jual beli menjadi sah:

- Berakal sehat: Pihak yang berakad harus memiliki akal sehat, yaitu orang dewasa yang mampu memahami konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan. Ini berarti anak-anak atau orang yang tidak waras tidak bisa berakad jual beli.

- Bebas dari paksaan: Kedua belah pihak harus memberikan persetujuan secara sukarela tanpa adanya paksaan. Jika ada unsur pemaksaan, maka akad dianggap batal.

- Memiliki hak untuk bertransaksi: Pihak yang terlibat juga harus memiliki hak untuk melakukan transaksi terhadap barang yang diperjualbelikan. Misalnya, seorang yang bukan pemilik barang tidak sah menjual barang tersebut.

Melalui syarat ini, Islam memastikan bahwa transaksi hanya dilakukan oleh pihak yang mampu secara hukum dan sukarela, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dipaksa.

2. Objek Jual Beli yang Jelas dan Halal
     Syarat berikutnya adalah objek jual beli yang jelas dan halal. Objek yang diperjualbelikan harus memenuhi beberapa ketentuan penting:

- Halal: Objek yang diperjualbelikan harus halal menurut syariah. Misalnya, barang haram seperti alkohol, daging babi, atau barang yang berhubungan dengan kegiatan maksiat tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar transaksi jual beli tidak mengarah pada dosa atau kerugian bagi umat Islam.

- Jelas dan dapat diserahterimakan: Objek harus jelas dan teridentifikasi dengan baik. Dalam konteks barang, misalnya, harus ada deskripsi yang jelas mengenai jenis, jumlah, dan kualitas barang yang dijual. Jika objek jual beli tidak jelas, bisa timbul perselisihan antara penjual dan pembeli.

- Bukan benda yang tidak bisa dimiliki atau diserahkan: Objek yang diperjualbelikan harus sesuatu yang bisa dimiliki atau diserahkan. Misalnya, seseorang tidak bisa menjual barang yang sudah hilang atau tidak ada fisiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun