Mohon tunggu...
Adelia
Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Communication science study program students who study digital communication in Cyber Asia Univercity and private employees in the service sector

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

UU ITE dan Pengaruhnya dalam Kebebasan Berekspresi Masyarakat

9 Februari 2023   13:16 Diperbarui: 9 Februari 2023   13:21 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perkembangan penyiaran di Indonesia dimulai dengan adanya UU no 32 tahun 2004 tentang penyiaran. Pada masa sebelumnya penyiaran di Indonesia masih menggunakan sistem belum berkembang menjadi digital seperti saat ini. Namun setelah diterbitkannya undang-undang tersebut, televisi lokal mulai menjamur di tanah air. Undang-undang penyiaran menjadi regulasi yang krusial karena media penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mampu mempengaruhi masyarakat dan menggunakan frekuensi publik (Nur Malik : 2019). Pengaruh perkembangan media penyiaran pun juga merambah pada media digital yang digunakan sebagai alat komunikasi, salah satunya adalah media sosial.

Pada masa ini masyarakat  cenderung membagikan pengalaman, pendapat, atau krtik melalui media sosial. Karena keleluasaan dalam berekspresi inilah terkadang menimbulkan beberapa rasa ketidaknyamanan dalam diri masyarakat yang disebabkan  oleh ulah beberapa oknum. Kebebasan berpendapat seringkali menimbulkan polemik di masyarakat karena dipandang terlalu mengkritik perseorangan atau instansi, sehingga menimbulkan pertikaian dan berakhir dengan perselisihan panjang hingga menyangkut berbagai pihak.

Sebenarnya kebebasan berekspresi disebut juga dengan kebebasan berbicara dan berkaitan erat dengan kebebasan pers. Kebebasan berekspresi ini dinilai terlalu rumit karena harus diikuti dengan semacam bentuk tanggungjawab agar terhindar dari bentuk pelanggaran privasi (Vony dkk : 2021). Tanggung jawab yg dimaksud disini adalah tanggungjawab atas segala bentuk eskpresi dan pendapat yang diungkapkan melalui unggahan di media sosial.

Saat ini di media sosial sudah seringkali muncul berbagai macam unggahan yang akhirnya menimbulkan polemik karena kurangnya tanggungjawab pada pengguna media sosial. Namun sayangnya berdasarkan hasil wawancara penulis dengan beberapa narasumber menyatakan bahwa mereka belum mengetahui dengan pasti bagaimana dan fungsi yang sebenarnya dari UU ITE. Mereka masih merasa awam dengan pasal tersebut karena kurangnya edukasi yang mereka terima. Dari beberapa wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian masyarakat belum memahami dengan sepenuhnya pengaruh dari UU ITE.

Berdasarkan UU No 19 Ps.1 Th 2016 tentang perubahan UU ITE no 11 tahun 2008 yang dimaksud dengan informasi elektronik ialah sebuah atau lebih data elektronik serta tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan dan lain sebagainya yang telah diolah serta dapat dipahami oleh orang lain. UU ITE ini berisi tentang informasi transaksi elektronik. UU ini memiliki uridiksi dan berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran baik di dalam atau di luar wilayah hukum Indonesia serta yang berakibat merugikan kepentingan Indonesia (Vony dkk : 2021).

Masyarakat Indonesia terdiri dari multikultural dan komunal serta memiliki rasa ingin tahu yang besar. Sehingga hal tersebut memicu mereka untuk mengungkapkan apa yang mereka pikirkan dan rasakan dengan media sosial, berharap agar orang lain mengetahui hal yang diinginkan atau menemukan pengguna lain dan sepemikiran dengan mereka. Karena kurangnya edukasi dan pemahaman akan UU ITE, maka kebebasan berekspresi seringkali di salah artikan oleh beberapa oknum untuk menjatuhkan pihak lain. Seperti kasus pencemaran nama baik, hate speak (ujaran kebencian) atau hoax (berita bohong). Beberapa contoh tersebut adalah bentuk pelanggaran yang sering kita jumpai di media sosial.

Perlu upaya preventif untuk terhindar pusaran pelanggaran UU ITE tersebut. Maka sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya mulai memahami pasal-pasal yang terdapat di UU ITE. Selain itu menerapkan pola bahasa yang baik juga dapat menjadi salah satu bentuk pencegahan. Pembentukan pola bahasa yang baik dapat dimulai sejak dini, agar menjadi kebiasaan baik untuk generasi mendatang. Berbagai lapisan masyarakat juga dapat membantu melakukan upaya preventif tersebut, sebagai contoh mahasiswa dapat mengedukasi pada orang-orang terdekatnya tentang kebebasan berekspresi yang bijaksana, membuat campaign di media sosial berupa foto atau video yang menampilkan bentuk kebebasan berkekspresi yang bertanggungjawab. Namun seluruh upaya tersebut harus diimbangi dengan rasa konsistensi yang tinggi pada diri sendiri untuk menuju Indonesia yang lebih baik.

Sumber :

Maulana, Nur Malik. "Menggali Kebijkan Penyiaran Digital di Indonesia". Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 17 Nomor 1, April 2019, halaman 60-72

Kusumo, Vonny Kristanti dkk. "Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Media Sosial". Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021

Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Jakarta, 21 Oktober 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun