Mohon tunggu...
Magang Kemenag Kab Malang
Magang Kemenag Kab Malang Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Kegiatan Seputar Magang MBKM Kemenag Kabupaten Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pendaftaran Jamaah Haji Menggunakan Sistem Siskohat

16 Juni 2023   20:35 Diperbarui: 16 Juni 2023   20:36 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antrian jamaah haji (10 mei 2023)/Dokpri

Kab Malang - Kantor Kementerian Agama Kab Malang ialah sesuatu lembaga yang dijadikan selaku tempat buat melaksanakan kerja magang guna penuhi persyaratan di kampus. Semacam yang orang banyak tahu Kantor Kementerian Agama Kab Malang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk menolong Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negeri. Kantor Kementerian Agama mempunyai guna salah satunya merupakan buat formulasi, penetapan, serta penerapan kebijakan di bidang tutorial warga Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu, penyelenggaraan haji serta umrah, serta pembelajaran agama serta keagamaan. Hal tersebut adalah bagian divisi yang ada di Kantor Kementerian Agama Kab Malang.

Kantor Kementerian Agama pada Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu, saya sedikit memberikan informasi tentang bagaimana keadaan kantor, apa saja kegiatan yang dilakukan, dan masih banyak lagi. manajemen pelayanan di sini merupakan sesuatu proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan serta pengawasan sesuatu organisasi buat membagikan pelayanan kepada jamaah haji secara efisien serta efektif guna menggapai tujuan yang sudah di tetapkan. Sebaliknya manajemen pelayanan ibadah haji bisa dimaksud selaku seluruh aktivitas dalam rangka kenaikan kinerja dalam pemenuhan kebutuhan bawah jamaah haji sesuai hak-hak dasarnya atas suatu barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh lembaga bimbingan haji Indonesia. Manajemen pelayanan ibadah haji adalah tanggung jawab pemerintah yaitu Kementerian Agama baik pusat maupun daerah. Penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama di mulai dengan :

  • Pendaftaran Berikut ini merupakan alur registrasi haji reguler: Calon jamaah haji membuka tabungan haji serta melaksanakan setoran awal( BPIH) Rp. 25. 000. 000, setelah itu calon jamaah haji melakukan pendaftaran haji di Kementerian Agama kab Malang, yang akan didaftarkan ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu ( SISKOHAT).
    Penginputan data calon jamaah haji ke dalam SISKOHAT/Dokpri
    Penginputan data calon jamaah haji ke dalam SISKOHAT/Dokpri
  • Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Presiden atau usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. Waktu pelunasan BPIH dilaksanakan setelah ditetapkan peraturan presiden tentang BPIH dan tempat pelunasan dilakukan pada Bank Penerima Setoran BPIH tempat setoran awal.
  • Pembuatan Paspor Haji. Biaya penerbitan paspor calon jamaah haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama atau beban dana BPIH yang pelaksanaan pembuatannya di kolektif oleh petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Calon jamaah haji yang berhak mendapatkan paspor haji adalah calon jamaah haji yang dinyatakan berangkat pada tahun berjalan.
  • Bimbingan Manasik Haji.
  • Bimbingan manasik haji yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama setempat sebanyak 7 kali pertemuan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebanyak 3 kali pertemuan.
    Calon Jamaah Haji menunggu Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili.

Pemberangkatan dan Pemulangan.

Waktu pemberangkatan serta pemulangan dipecah jadi 2 gelombang ialah gelombang I serta gelombang II. Pemberangkatan dicoba lewat 2 metode, ialah terbang dari Indonesia langsung mendarat ke Madinah ataupun terbang dari Indonesia mendarat di Jeddah serta meneruskan ekspedisi ke Madinah dengan transportasi darat. Begitu pula pada waktu pemulangan, sebagian jamaah diterbangkan dari Madinah serta sebagian lagi diterbangkan lewat Jeddah. Masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sepanjang 39 s. d 41 hari.

            Tidak hanya itu Kementerian Agama juga melakukan pembatalan haji yang dikarenakan meninggal, sakit dan keperluan lainya. prosedur pembatalan haji karena Meninggal :

  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris / kuasa waris jemaah haji bermeterai Rp.10.000;
  • Surat Keterangan Kematian asli dari Lurah / kepala desa / Rumah Sakit setempat;
  • Surat Keterangan Ahli Waris asli bermeterai Rp.10.000 yang di keluarkan oleh Lurah / Kepala desa dan diketahui oleh Camat.
  • Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp.10.000;
  • Fotokopi KTP ahli waris / kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan memperlihatkan aslinya.
  • Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH.
  • SPPH Asli.
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya.
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris / kuasa waris yang masih aktif ( Linier dengan rekening jemaah haji ) dan memperlihatkan aslinya.

    Adapun pembatalan haji karena alasan lain :

  • Bukti asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Asli Aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
  • SPPH Asli
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
    Jadi, dapat disimpulkan bahwa Kementerian Agama Islam mempunyai guna salah satunya merupakan buat formulasi, penetapan, serta penerapan kebijakan di bidang tutorial warga Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu, penyelenggaraan haji serta umrah, serta pembelajaran agama serta keagamaan. Teruntuk pada divisi PLHUT melayani pendaftaran calon jamaah haji, pembatalan porsi haji baik karena sakit ataupun urusan lainya, dan di sini juga melayani pelimpahan porsi haji, yang semua pelayanan tersebut hanya bisa dilakukan, dikuasakan, ataupun dilimpahkan kepada saudara yang sekandung dengan jamaah haji yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun